Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap tiga tersangka narkoba jaringan internasional dari Malaysia yang selama ini memiliki hubungan dengan pengedar di Jakarta, Bogor, dan Makassar.

"Ketiga tersangka yang ditangkap yakni Hermin Zainal dengan barang bukti dua kilogram sabu, Bastian Malpinas, dan Alex Musa dengan barang bukti empat kilogram sabu," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Nugroho Aji di Jakarta, Jumat.

Pengungkapan sindikat internasional tersebut didasarkan atas penyelidikan secara terus menerus oleh Timsus NIC dan Subdit V Tindak Pidana Narkoba Bareskrim selama kurun waktu dua bulan. Dan diketahui sindikat tersebut akan mengirimkan narkotika jenis sabu-sabu dari Jakarta ke Makassar melalui jasa pengiriman, katanya.

"Selanjutnya di bawah pimpinan AKBP Victor Siagian melakukan pengejaran ke Makassar dan pada hari Kamis (3/3) pukul 18.30 WIB di Jalan Bandeng nomor 161 Bontoala, Makassar tersangka Hermin ditangkap dan disita dua kilogram sabu," kata Nugroho.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Hermin diketahui sindikatnya akan melakukan pengiriman barang melalui dari darat dari Jakarya ke Bogor dan diedarkan.

"Selanjutnya tim melakukan pengejaran dibantu dengan PJR melakukan pencegatan terhadap mobil yang digunakan tersangka Bastian Malpinas dan Alex Musa dengan barang bukti yang tersita empat kilogram sabu," kata Nugroho.

Berdasarkan keterangan dari ketiga tersangka tersebut diketahui ada sindikat lain yang akan mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu. Selanjutnya, tim melaksanakan penggeledahan di salah satu rumah di wilayah Cibinong dan disita lima kilogram sabu, katanya.

"Total barang bukti 11 kilogram sabu tersebut berasal Guanzhou, China dan Iran, dimana titik temu dan pengendalinya di Malaysia. Saat ini, masih mengejar tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Nugroho.

Pasal yang diancam yakni primair pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar ditambah sepertiga.

Subsidair pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016