`Tax amnesty` ini untuk meningkatkan penerimaan negara, mengurangi utang, menggenjot infrastruktur dan mengurangi defisit keuangan negara. Semestinya semua fraksi setuju."
Jakarta (ANTARA News) - Anggota DPR RI Hendrawan Supratikno menilai rencana kebijakan pengampunan pajak memiliki manfaat bagi pembangunan, sehingga seharusnya tidak ada fraksi yang menolak pembahasan RUU "Tax Amnesty".

"Tax amnesty ini untuk meningkatkan penerimaan negara, mengurangi utang, menggenjot infrastruktur dan mengurangi defisit keuangan negara. Semestinya semua fraksi setuju," katanya d Jakarta, Senin.

Hendrawan mengatakan potensi dari kebijakan pengampunan pajak ini sangat besar yaitu paling banyak bisa mencapai Rp100 triliun, dan dana tersebut bermanfaat bagi kepentingan nasional secara keseluruhan.

Pengamat perpajakan Roni Bako menambahkan kebijakan tersebut sangat efektif untuk menutup utang dan mengatasi masalah pelebaran defisit anggaran, sehingga tidak ada alasan untuk menolak pembahasan RUU "Tax Amnesty".

Untuk itu, pemerintah harus turun aktif dan melakukan lobi kepada para anggota DPR RI yang belum sepenuhnya setuju terhadap rencana pengampunan pajak, agar penurunan penerimaan pajak (shortfall) tahun 2016 tidak mencapai Rp290 triliun.

"Tinggal pendekatan presiden atau pemerintah ke fraksi-fraksi, untuk menyakinkan mereka, setidaknya mengingat shortfall pajak yang mencapai Rp290 triliun," kata pengajar Universitas Pelita Harapan ini.

Roni bahkan memperkirakan kebijakan ini, selain bisa menambah basis wajib pajak baru, bisa menambah perolehan penerimaan pajak hingga Rp100 triliun, sehingga pemerintah bisa menahan rencana pemangkasan anggaran belanja.

Menurut dia, kebijakan pengampunan pajak akan memiliki efek yang bernilai tambah, bila pemerintah serius mencari potensi dari wajib pajak orang pribadi non karyawan yang selama ini belum membayar pajak secara maksimal.

"Sebelumnya wajib pajak orang pribadi itu tidak terlalu diperhatikan, sekarang baru digalakkan lagi. Itu mesti serius untuk setidaknya bisa menutup shortfall, karena di negara manapun, pajak itu based on dari orang pribadi," jelas Roni.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengaku telah menjalin komunikasi politik dengan DPR sehingga optimistis pembahasan RUU "Tax Amnesty" bisa dimulai pada masa sidang berikutnya.

Ia pun meminta para wajib pajak yang selama ini belum memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, untuk ikut berpartisipasi dalam pengampunan pajak, agar tidak terkena penegakan hukum yang tahun ini juga diberlakukan oleh pemerintah.

"Kita memberikan kesempatan untuk amnesty. Kalau orang minta ampun, tapi dia tidak ikut padahal dia salah, kita harus menegakkan hukum. Kalau tidak ikut, karena dia benar, maka tidak akan ada penegakan hukum," kata Bambang.

Bambang juga mengatakan pemerintah telah menyiapkan berbagai rencana cadangan apabila kebijakan tersebut tidak berhasil secara efektif menambah penerimaan pajak dan menambah wajib pajak baru.

"Pokoknya ada jalan B. Kita lihat nanti kalau memang tidak berjalan (maksimal). Jangan berandai-andai dulu," ujar mantan Plt Kepala Badan Kebijakan Fiskal ini. ***3***

Pewarta: Satyagraha
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016