Bengkulu (ANTARA News) - Kepolisian Resor Kota Bengkulu menetapkan delapan tersangka baru yang diduga ikut dalam aksi kerusuhan dan pembakaran Rumah Tahanan Negara Malabero Kota Bengkulu pada 25 Maret 2016.

Kepala Polres Kota Bengkulu, AKBP Ardian Indra Nurinta di Bengkulu, Rabu, mengatakan delapan tersangka tersebut merupakan pengembangan pemeriksaan lebih dari 50 orang saksi yang mengetahui dan melihat peristiwa pembakaran tersebut.

"Delapan tersangka ini inisialnya, AW, MK, SA, HD, EP, AE, FA dan YP," kata dia.

Penghuni rutan yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut diduga ikut melakukan tindakan perusakan Rutan Malabero, dan disangkakan melanggar pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"Untuk AW juga karena dia juga melakukan perusakan dan pembakaran, jadi dia melanggar pasal 178 ayat 2 dan 170 KUHP," katanya.

Untuk tindakan tersangka yang melanggar pasal 170 KUHP ancaman hukumannya yakni hukuman kurungan dengan masa tahanan diatas lima tahun.

"Ancaman bagi pembakar karena menyebabkan orang mati, yakni seumur hidup," ucapnya.

Sebelumnya pada 28 Maret 2016, kepolisian setempat telah menetapkan 17 orang tersangka pembakaran dan kerusuhan yang terjadi di Rumah Tahanan Negara Melabero Kota Bengkulu.

Berkas perkara tersangka dibagi dalam tiga klasifikasi, yang pertama yakni berkas perkara provokator, karena membuat penghuni rutan terpancing untuk melakukan kerusuhan. Selanjutnya berkas perkara untuk pelaku pembakar, serta berkas untuk pelaku kerusuhan.

Pewarta: Boyke LW
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016