Ada dua tersangka yang diciduk petugas
Jakarta (ANTARA News) - Petugas Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkoba baru sejenis shabu-shabu dalam bentuk cairan dari Iran sebanyak 54 kilogram.

"Ada dua tersangka yang diciduk petugas," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Eko Daniyanto di Jakarta Rabu.

Kedua tersangka itu yakni Borzord Lafmajani Shahriar alias Hossein Boby asal Iran dan Than Stenly Granida P merupakan Warga Negara Indonesia.

Eko menjelaskan awalnya petugas Polda Metro Jaya dan Bea Cukai mengawasi pengiriman paket yang diduga berisi narkoba melalui jasa ekspedisi Aramex.

Petugas memastikan paket kiriman tersebut berisi narkoba yang dimasukkan ke dalam kaleng cairan perekat atau lem merk "PAL" sebanyak enam kotak besar dengan jumlah total 72 kaleng atau 54 kilogram shabu.

Diketahui, paket barang itu dikirim langsung dari Bandara Imam Khomaini Iran menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang Banten.

Setelah memastikan paketan berisi shabu cair, petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap kedua tersangka di ekspedisi Aramex kawasan Rawamangun Jakarta Timur.

Selain itu, polisi sempat menggeledah tempat tinggal kedua tersangka di Lantai 9 Apartemen Mediterania Kelapa Gading Jakarta Utara namun tidak menemukan barang bukti.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016