Bengkulu (ANTARA News) - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Bengkulu melepas lebih 1.000 ekor baby lobster atau lobster kecil berbobot di bawah 200 gram di perairan Pulau Tikus, Bengkulu.

Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Bengkulu, Dedy Arif mengatakan lobster yang dilepas itu merupakan hasil sitaan dari nelayan dan eksportir.

"Lobster yang belum layak jual hasil sitaan dari nelayan kami lepaskan ke perairan Pulau Tikus yang memiliki terumbu karang," kata Dedy di sela pelepasan lobster di perairan Pulau Tikus, Minggu.

Pelepasan lobster di perairan pulau yang berjarak sembilan mil dari Kota Bengkulu itu merupakan rangkaian dari Pekan Nelayan dan Kemaritiman Bengkulu untuk menyemarakkan Hari Nelayan 2016.

Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan sejumlah nelayan turut serta melepaskan komoditas laut bernilai tinggi itu.

"Ini bentuk dukungan terhadap pelestarian ekosistem laut sekaligus mengajak nelayan untuk menangkap lobster yang sesuai ketentuan," kata Gubernur Ridwan.

Sesuai instruksi Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang menerbitkan Peraturan Menteri nomor 1 tahun 2015 tentang lobster, kepiting dan rajungan, lobster di bawah 200 gram dilarang diperjualbelikan.

Gubernur Ridwan Mukti mengatakan salah satu strategi mengatasi permasalahan tersebut adalah membangun pusat pembesaran lobster seperti yang dilakukan nelayan di sekitar perairan Pulau Tikus.

"Pembesaran ini salah satu solusi sehingga nelayan tetap bisa menjual hasil tangkapan tapi setelah melalui pembesaran," ucapnya saat meninjau lokasi jaring apung, tempat pembesaran lobster di sisi Pulau Tikus.

Pewarta: Helti Marini Sipayung
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016