Korban disekap selama empat hari
Jakarta (ANTARA News) - Polda Metro Jaya mengungkap tindak pidana penyekapan seorang wanita pengusaha Puspita Widyasari (43) yang dilakukan rekan bisnisnya, Adnan Akbar (25) bersama lima pelaku lainnya di Jakarta Utara.

"Korban disekap selama empat hari," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta Senin.

Petugas meringkus Adna Akbar, Yunus alias Ongen, Asep, Achmad Machdum alias Rafi, Rudi Lakuy dan Achmad bin Hayu Souwakil.

Eko menyebutkan para tersangka menyekap korban di Kantor PT Nahda Mentari Jalan Kebon Bawang 7 Nomor 14 Tanjung Priok Jakarta Utara sejak 4 April 2016.

Eko mengungkapkan, Adnan Akbar menuduh korban memberikan cek kosong saat bertransaksi bahan bakar minyak jenis solar sehingga tersangka merencanakan penyekapan tersebut.

Selanjutnya, Adnan meminta bantuan lima tersangka lainnya untuk merencanakan penyekapan terhadap korban agar membayar utang senilai Rp620 juta.

Para pelaku menjemput korban di kantornya, lalu membawa paksa dan menyekap Puspita di kantor tersangka Adnan Akbar.

Penyekapan dapat diungkap berdasarkan laporan adik korban Wulan Anggraeni ke Polda Metro Jaya pada 7 April 2016.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016