Jika tidak dicegah sejak dini maka 10-20 tahun ke depan bangsa ini bisa saja rusak akibat narkoba."
Sukabumi (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional (BNN) terus mewaspadai kejahatan "narcoterrorism" yang bisa merusak mental anak bangsa dan mengganggu keutuhan bangsa Indonesia.

"Kejahatan narcoterrorism ini dibagi menjadi dua bagian, yakni pertama adalah membiayai aksi teroris dari hasil mengedarkan narkoba dan kedua menyerang suatu bangsa dengan merusak mental generasi penerusnya," kata Sekretaris Utama BNN Irjen Nicolaus Eko Riwayanto kepada Antara, Senin.

Menurut dia, aksi teroris yang dibiayai oleh mafia atau kartel narkoba saat ini belum ditemukan di Indonesia, tetapi serangan terhadap masyarakat dengan menyebarluaskan narkoba di Indonesia sudah semakin memprihatinkan. Karena itu Presiden Joko Widodo menetapkan status darurat narkoba.

Contoh "narcoterrorism", sudah banyak keluarga yang merasakannya seperti ketidaktenangan orang tua terhadap anaknya. Kemudian terjadinya aksi kejahatan lainnya yang disebabkan oleh narkotika mulai dari "mengutil" hingga pembunuhan.

Yang dirusak oleh mafia narkoba ini adalah mental para generasi penerus bangsa sehingga bangsa tersebut dengan mudah disusupi.

Bahkan di Indonesia saat ini sudah ada 4,2 juta jiwa yang menyalahgunakan narkoba mulai dari pengguna, kurir hingga bandar narkoba.

Dari hasil penelitian ada 41 juta jiwa warga di Indonesia merupakan penyalahguna narkoba baru sehingga setiap saat jumlahnya terus bertambah apalagi narkoba jenis baru pun terus menyerbu bangsa ini yang jumlahnya ada sekitar 41 jenis baru narkoba.

"Bahkan serangan narcoterrorism ini sudah mulai merangsek masuk ke aparat penegak hukum dan kepala daerah yang dibuktikan dengan pengungkapan yang dilakukan oleh kami beberapa waktu lalu," katanya.

Untuk itu, peredaran narkoba ini sudah tidak lagi pandang bulu. "Jika tidak dicegah sejak dini maka 10-20 tahun ke depan bangsa ini bisa saja rusak akibat narkoba," kata Nicolaus.

Direktur Pemberitaan Kantor Berita Antara Aat Surya Safaat mengatakan, peredaran narkoba di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.

Karena itu, kiprah dan sepak terjang BNN dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan segala macam bentuk penyalahgunaan narkoba harus didukung semua pihak.

Di sisi lain, ada dua jenis kejahatan teroris, yakni "hard terrorism" dan "soft terrorism". Untuk narkoba merupakan "soft terrorism" yang aksinya adalah dengan mencekoki generasi penerus bangsa ini untuk menggunakan barang haram tersebut sehingga mentalnya menjadi rusak.

"Jika tidak bersama-sama melakukan pencegahan maka tidak menutup kemungkinan generasi penerus bangsa akan hilang akibat penyalahgunaan narkoba," katanya.

Pewarta: Aditya A Rohman
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016