Jakarta (ANTARA News) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemberian suap terkait penghentian penanganan perkara pada PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta.

"Siap, siap, siap," kata Sudung saat tiba di gedung KPK Jakarta, Kamis.

Sudung yang datang bersama dengan Tomo sekitar pukul 09.35 tanpa mengenakan seragam korps Adhyaksa tersebut tidak menjawab pertanyaan lain dari wartawan dan langsung masuk ke ruang tunggu steril gedung KPK.

Sudung dan Tomo sebelumnya sudah diperiksa KPK pada Rabu (31/3) hingga Kamis (1/4) pagi setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap 2 petinggi PT Brantas Abipraya (Persero) dan 1 orang pihak swasta di Jakarta Timur pada 31 Maret 2016.

Sebelum Sudung dan Tomo datang, Inspektur II Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (Jamwas) Babul Khoir juga mendatangi gedung KPK, namun ia mengaku datang tidak terkait penyidikan kasus tersebut.

"Ini untuk kerja sama sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian dan KPK, ini. Ini bukan masalah pemeriksaannya. Kita undangan di sini, sekali lagi undangan masalah sinergitas," kata Babul.

Babul bersama tim diketahui pernah melakukan pemeriksaan etik terhadap tiga tersangka kasus tersebut di gedung KPK yaitu Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior Manager PT BA Dandung Pamularno dan seorang perantara bernama Marudut Pakpahan.

"Ini bukan masalah kasus. Nanti biarkan saja Pak Jamwas sama Kapuspekumnya (menerangkan) ya," tambah Babul.

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pernah mengatakan bahwa uang suap dari Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, senior manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno yang diberikan melalui seorang swasta yaitu Marudut Pakpahan diduga akan diserahkan kepada Sudung dan Tomo.

"Arah penyampaian ke sana (ke Kejati dan Aspidsus), itu salah satu yang diteliti tapi mengarah ke sana," kata Laode pada Kamis (1/4).

Baik Sudung maupun Tomo juga sudah dicegah bepergian keluar negeri.

Dalam OTT tersebut disita juga uang sejumlah 148.835 dolar AS sebagai barang bukti suap.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016