Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan pemulangan buron Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, dari China, masih dalam proses.

"Sudah saya katakan bahwa Samadikun ditangkap di negara lain, maka harus kerja sama dengan mereka. Tidak bisa langsung kita comot," katanya di Jakarta, Selasa.
 
"Kita harapkan bisa segera selesai," katanya.

Samadikun, yang melarikan diri setelah Mahkamah Agung menolak kasasi dan memperberat hukumannya menjadi empat tahun pada 2003, ditangkap oleh pihak berwenang di China pada 14 April 2016.

Dia menyelewengkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga merugikan negara Rp11,9 miliar saat menjabat sebagai Komisaris Utama Bank Modern.

Mahkamah Agung pada 26 September 2008 menolak permohonan peninjauan kembali yang diajukan Samadikun.

Samadikun divonis empat tahun oleh Mahkamah Agung pada 28 Mei 2003. Putusan kasasi itu menganulir putusan bebas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 2 Agustus 2002.

Namun vonis Mahkamah Agung itu gagal dieksekusi karena Samadikun menghilang.

Samadikun dipersalahkan karena menyalahgunakan dana Rp1,97 triliun dari pemerintah yang dikucurkan untuk menyelamatkan Bank Modern yang terkena dampak krisis 1997. Dia menggunakan sebagian bantuan dana itu untuk investasi dan membiayai perusahaan dalam kelompok usahanya.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016