Jakarta (ANTARA News) - Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyatakan akan menunggu putusan komisi etik Kepolisian Republik Indonesia terhadap dua anggota Densus 88 Anti Teror.

"Kami menunggu sidang komisi etik tersebut putusannya seperti apa, setelah itu kami akan tentukan langkahnya ke depan seperti apa," kata Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum Busyro Muqaddas di Jakarta, Kamis.

Menurut mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, kasus ini adalah bentuk ujian bagi kepolisian dengan langkah apa yang akan diambil pada dua anggota Densus 88 tersebut.

"Ini bentuk ujian bagi kepolisian, oknum densus itu harus dibuktikan melanggar atau tidak dan jika melanggar sanksinya seperti apa, kita harap ada keadilan," ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Kemanusiaan PP Muhammadiyah Trisno Raharjo optimistis kepolisian akan membawa kasus kematian Siyono ke ranah pidana.

"Kami percaya kasus ini akan dibawa ke ranah pidana setelah putusan sidang komisi etik karena logikanya sudah jelas," kata Trisno saat dihubungi.

Bahkan Trisno juga menyebut pihaknya bersama Komnas HAM dan Kontras telah menyiapkan sejumlah strategi jika kepolisian tidak melanjutkannya ke ranah pidana, namun dia enggan merincinya.

"Sejumlah langkah strategis telah kami siapkan, tapi kita tungu saja bagaimana keputusan sidang komisi etik Polri," ujarnya.

Sebelumnya, sidang perdana Komisi Etik Polri terhadap dua anggota Densus 88 Anti Teror telah dilaksanakan pada Selasa (19/4) lalu.

Sidang tersebut digelar di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri secara tertutup. Dalam sidang etik tersebut juga dihadiri unsur sipil yakni keluarga almarhum Siyono yaitu Mardio (ayah) dan Wagiono (kakak), yang didampingi oleh dua penasihat hukum dari Tim Pembela Kemanusiaan, Trisno Rahardjo dan Fanidian Sanjaya.

Dari informasi yang dihimpun Antara, Siyono (33) merupakan warga Dukuh Brengkungan, Desa Pogung, Kecamatan Cawas, Klaten, yang ditangkap anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror pada 8 Maret 2016 kemudian tewas dalam jangka waktu tiga hari, ketika masih dalam status tahanan.

Kasus tewasnya ayah lima anak tersebut memicu kontroversi karena ada dua versi penyebab kematiannya. Menurut keterangan polisi, Siyono tewas karena perdarahan di rongga kepala bagian belakang akibat benturan setelah menyerang anggota Densus di dalam mobil.

Sedangkan menurut hasil autopsi tim forensik PP Muhammadiyah, Siyono tewas karena benda tumpul yang dibenturkan ke rongga dada hingga beberapa tulangnya patah.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016