Oleh Budisantoso Budiman Bandar Lampung (ANTARA News) - Para pewarta (wartawan/jurnalis) nasibnya ternyata belum sebaik dibandingkan dengan tugas berat yang mesti dijalaninya sehari-hari. Wartawan seringkali meliput dan memberitakan perjuangan kaum buruh dan pekerja umumnya, untuk menuntut dan mendapatkan upah serta kesejahteraan yang lebih layak. Kenyataanya, para wartawan itu sendiri hingga sekarang belum memiliki ketentuan gaji dan upah atau kesejahteraan minimal yang harus mereka terima dari tempat kerjanya, seperti halnya rekan-rekan buruh itu. Bagi para buruh berlaku ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan standar kebutuhan fisik minimum sebagai patokan penentuan upah dan gaji minimal setiap bulan. Para wartawan, yang diantaranya menolak menyebut dirinya sebagai "buruh", seringkali masih bergantung pada kebaikan manajemen perusahaan masing-masing untuk mendapatkan upah yang diperoleh setiap bulan. Ditengarai, masih banyak wartawan sebagai pewarta publik untuk memberitakan fakta dan kebenaran dalam masyarakat itu-- dengan iming-iming dan godaan macam-macam--justru bergaji "tidak jelas" alias sesuka hatinya saja. Di Lampung, misalnya, dalam hal standar upah maupun kesejahteraan wartawan, diperkirakan masih banyak mereka terutama dari media mingguan yang untuk dapat terbit saja harus bekerja keras menutupi biaya operasional dan ongkos cetaknya, seolah "tidak memiliki penghasilan tetap" setiap bulannya. Namun, beberapa media cetak harian di Lampung, melalui survei dan penelusuran terbatas oleh Lampung Media Center (LMC) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Lampung, umumnya mengklaim telah menggaji wartawannya jauh di atas ketentuan Upah Minimum Provinsi (UMP)--tahun 2007 UMP Rp555.000 per bulan. Apakah benar begitu? Benarkah para wartawan di Lampung dan daerah lain umumnya telah memperoleh penghasilan yang memadai untuk kehidupannya sehari-hari? Kalau dikategorikan secara berkelompok, penghasilan wartawan di Lampung dapat dibagi dalam beberapa skala, di antaranya: Skala tinggi, bagi koresponden media massa cetak/TV nasional; Skala sedang untuk wartawan media harian dan radio mainstream lokal; dan Skala rendah bagi wartawan media mingguan dan koresponden media nasional yang belum eksis atau kurang aktif menulis (karena penghasilan dinilai dari produktivitas menulisnya). Nilai nominal skala gaji pokok dan upah wartawan di Lampung, dapat pula disebutkan secara riil, berada pada kisaran: Tinggi, gaji pokok di atas Rp1 juta per bulan dengan fasilitas tambahan lain-lain penghasilan yang sah; Sedang: antara Rp500.000 sd. Rp750.000 per bulan dan fasilitas tertentu yang terbatas; Rendah: Di bawah UMP Rp550.000 per bulan, tanpa fasilitas tambahan apa pun. Adapun fasilitas pendukung bagi wartawan untuk lebih lancar menjalankan tugasnya sebagai peliput yang independen dan mapan adalah transport liputan, uang makan, klaim liputan ke luar kota, bantuan berobat (kesehatan), asuransi, dukungan peralatan kerja, dukungan kendaraan (transportasi), bonus, kepastian masa depan karir (jabatan), dan sebagainya. Berkaitan dengan standar upah atau gaji bagi wartawan itu, Dewan Pers berencana mengumpulkan sejumlah asosiasi pers dan wartawan untuk membahas patokan standar gaji dan kompetensi wartawan, terkait dengan rencana revisi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, dengan penekanan pada aturan permodalan minimal perusahan pers. "Dalam waktu dekat kami akan mengumpulkan asosiasi pers, untuk merumuskan besar kecilnya standar gaji wartawan," kata Wakil Ketua Dewan Pers, Sabam Leo Batubara di Jakarta, beberapa waktu lalu. Sejumlah asosiasi pers yang dikumpulkan, diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan sejumlah pemilik koran besar dan kecil. "Upaya itu, untuk melahirkan standar gaji dari bawah (insan pers, red). Hasil dari pertemuan itu, akan menjadi aturan main," kata Leo, tanpa menyebutkan waktu pasti pertemuan asosiasi itu. Pertemuan di tingkat bawah, yakni masyarakat pers, kata Leo, dimaksudkan untuk mengantisipasi adanya monopoli para konglomerat. "Jangan sampai kemerdekaan pers dibunuh dengan dikuasai oleh para konglomerat, seperti di televisi Jakarta saat ini," kata dia. Banyak Media Tak Sehat Menurut Dewan Pers, dari sekitar 829 media cetak yang sehat bisnis hanya 30 persen dengan patokan pemasangan iklan, dan 70 persen sisanya tidak sehat bisnis. Leo berpendapat, dengan kondisi 70 persen dari 829 media cetak yang tidak sehat tersebut, kemudian diberlakukan revisi UU Nomor 40 tahun 1999, maka dimungkinkan sebagian media cetak tidak akan dapat terbit kembali. Dia mengingatkan, seharusnya pemerintah tidak membahas masalah permodalan minimal perusahaan pers, karena hal itu yang lebih berwenang adalah masyarakat pers seperti halnya dalam merumuskan kode etik wartawan. Sejumlah wartawan di Lampung mengaku secara nominal upah dan gaji yang diterima dari medianya setiap bulan, tidaklah mencukupi untuk membiayai kehidupan mereka sehari-harinya. "Tapi `kan masih ada tambahan pendapatan lain karena wartawan bisa bergaul dengan siapa saja," kata salah satu wartawan media mingguan itu pula. Beberapa wartawan diketahui memiliki profesi sampingan untuk mendapatkan penghasilan tambahan secara memadai, agar dapat menutupi kekurangan pendapatan dari kantor medianya. Namun, tidak sedikit wartawan yang mengandalkan perolehan upah tambahan itu dari para narasumber dan dari pemberitaan atau tulisan yang dibuatnya yang "dihargai" oleh pihak yang merasa diuntungkan. Padahal, wartawan sesuai kode etiknya tidak diperbolehkan menerima pemberian berupa uang atau barang maupun fasilitas lainnya berkaitan dengan pemberitaan dan profesinya, dari narasumber atau pihak lain. "Nggak apalah yang penting pimpinan di kantor kita tidak tahu `kan," cetus salah satu wartawan di Lampung. AJI pernah melansir laporan survei kondisi upah dan kesejahteraan para wartawan di beberapa kota besar di Indonesia. AJI pernah pula mengusulkan adanya standar upah dan kesejahteraan minimal bagi wartawan di DKI Jakarta, dengan tanpa melihat kemampuan lembaga media masing-masing. Bagaimana dengan lembaga media massa yang finansialnya "terseok-seok"? Di Lampung diperkirakan telah ada seribuan orang wartawan, sebagian besar (sekitar 500 orang) di antaranya anggota PWI, AJI (30-an), KWRI dan beberapa organisasi pers yang diperkirakan anggota mencapai belasan wartawan, IJTI (FJTV) sekitar 20-an wartawan, PRSSNI (penyiar radio) sekitar 50 hingga ratusan orang, JRK (penyiar radio komunitas) sekitar 20-an orang, dan mereka yang tidak punya organisasi naungan maupun kelompok berhimpun, sekitar ratusan orang. Sebelumnya, dengan alasan pers sudah kebablasan, Menkominfo Soyyan Djalil mengusulkan revisi UU Pers 40/1999 dengan berpayung pada alasan permodalan pers. "UU itu sudah tidak bermanfaat. Dulu dibikin dalam semangat melawan pemerintah yang membatasi pers. Mari kita sadar UU itu tidak memberikan perlindungan kepada wartawan," kata Menkominfo Sofyan Djalil. Naskah akademik untuk revisi sudah selesai dan ditargetkan akhir tahun 2007 draf bisa masuk dalam prioritas pembahasan di DPR. Menteri menjanjikan revisi tersebut tidak akan membatasi kebebasan pers. Sejumlah isi revisi di antaranya persyaratan minimum untuk mendirikan media, yakni modal dan perlindungan terhadap wartawannya. "Kebebasan pers harus tetap dijamin, tetapi pada saat yang sama, industri pers juga harus sehat," demikian Menkominfo. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007