Jakarta (ANTARA News) - Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi Gubernur Kalimantan Timur non-aktif, Suwarna Abdul Fattah, melaporkan dugaan percobaan pemerasan yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Tim Penuntasan Tindak Pidana Korupsi (Tastipikor). "Laporan kami sudah diterima oleh staf Kejagung. Nanti di sana akan ada proses lebih lanjut untuk mendapatkan fakta-fakta, apakah ada tindak korupsi atau tidak," kata Sugeng Teguh Santosa, penasehat hukum Suwarna, usai melapor ke Kantor Tim Tastipikor di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu siang. Pada Selasa (13/3), Tim Kuasa hukum Suwarna itu telah melaporkan penyidik KPK tersebut ke Markas Besar Kepolisian Negara RI (Mabes Polri). Dalam berkas pelaporan ke Tim Tastipikor, Sugeng juga menyertakan bukti-bukti dan saksi-saksi. "Kita bawa surat kuning yang disebut memo dan saksi-saksi," katanya. Menurut Sugeng, pada 28 Oktober 2005 OH Napitupulu pernah meminta Suwarna untuk membeli bangunan bekas Kanwil Depdiknas Kaltim, namun Suwarna tidak memenuhi permintaan itu. Setelah itu, Suwarna ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi sejuta lahan sawit di Kaltim, di mana Sugeng menduga ada kaitan antara penolakan Suwarna tersebut dengan penetapan tersangka terhadap kliennya. Ia menilai, walaupun permintaan itu tidak dipenuhi, tetapi hal tersebut sudah memenuhi unsur pidana korupsi, sehingga kasus dugaan percobaan pemerasan oleh penegak hukum itu harus dilaporkan ke aparat berwenang. Sugeng mengatakan, pihaknya melaporkan hal itu ke Tim Tastipikor yang dipimpin Hendarman Supandji, karena dugaan percobaan pemerasan oleh penyidik itu termasuk bagian dari tindak pidana korupsi. Sedangkan, laporan Mabes Polri dilakukan sebab diduga ada pemalsuan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik KPK saat menangani kasus kliennya, Suwarna AF. Suwarna, Gubernur Kaltim non-aktif, kini tengah disidang di Pengadilan Tipikor atas dugaan korupsi dalam pemberian ijin penebangan hutan di Kaltim. Ia disidik oleh KPK dan setelah jadi tersangka ditahan di Mabes Polri. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007