Jakarta (ANTARA News) - Aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) menangkap anggota sindikat pemalsu surat kelengkapan kendaraan bermotor Syaiful Rahim alias Ipul bin Abdul Rahim Djarung (28) di Tangerang Selatan, Banten.

Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso, Sabtu, mengatakan penangkapan Syaiful dilakukan setelah polisi menyelidiki transaksi jual beli kendaraan mencurigakan di Jalan Palapa Raya Ciputat, Tangerang Selatan, berdasarkan informasi warga.

Polisi menemukan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), faktur jual beli dan nomor polisi palsu saat menangkap Syaiful.

Dari tangan Syaiful, polisi menyita barang bukti berupa satu mobil Honda City dan satu kunci mobol, satu lembar STNK palsu, satu lembar BPKB palsu, dan satu lembar faktur pembelian palsu.

Saat ini polisi sedang mencari tersangka lain berinisial AN dan asal kendaraan dalam transaksi jual beli tersebut.

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016