Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan segera mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance setelah keluar putusan kasasi yang membuat Yance dihukum empat tahun penjara dalam perkara korupsi terkait proyek PLTU Sumuradem tahun 2004.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengatakan saat ini kejaksaaan masih dalam proses mengeksekusi putus kasasi tersebut.

"Sedang berproses di Kejaksaan Negeri Indramayu," katanya kepada Antara di Jakarta, Rabu.

Indonesia Corruption Watch (ICW) prihatin kejaksaan belum juga mengeksekusi Yance sampai 14 hari sejak Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kasasi.

"Ini sungguh mencurigakan dan sekaligus menyedihkan karena koruptor di luar negeri diburu sedangkan di dalam negeri dibiarkan," kata aktivis ICW Emerson F Juntho.

Seharusnya, ia mengatakan, kejaksaan bisa langsung mengeksekusi terpidana kasus korupsi setelah menerima salinan putusan kasasi.

"Publik akan mengira kejaksaan masuk angin atau mendapat intervensi dari pihak tertentu agar eksekusi tidak dilaksanakan," katanya.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas Yance pada 1 Juni 2015. Namun jaksa penuntut umum kemudian mengajukan permohonan kasasi.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Yance.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016