Jakarta (ANTARA News) - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi membantah menerima uang usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan permohonan Peninjauan Kembali yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Tidak benar, tidak benar," kata Nurhadi saat menjawab pertanyaan wartawan apakah ia menerima uang dari sebuah perusahaan tertentu, usai diperiksa di gedung KPK, Senin.

Nurhadi diperiksa kedua kalinya setelah ia juga diperiksa pada Selasa (24/5) lalu.

"Ini tambahan keterangan saja, (isi pemeriksaan) tanya saja penyidiknya," tambah Nurhadi singkat dan langsung masuk ke mobil Toyota Innova L 777 RA yang menungguhnya.

Nurhadi juga tidak menjawab pertanyaan terkait keberadaan supirnya Royani yang udah dua kali dipanggil KPK tapi tidak memenuhi panggilan. Royani diduga menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang punya kasus di MA.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan dua tersangka yaitu panitera/sekretaris PN Jakpus Eddy Nasution dan pegawai PT Arta Pratama Anugerah pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap keduanya pada 20 April 2016.

Edy Nasution disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tengan penyelenggara negara yang menerima hadiah dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sebagai pemberi suap adalah Doddy Aryanto Supeno dengan sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016