Jakarta (ANTARA News) - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang akrab dipanggil Ahok mengatakan selama bulan Ramadhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang telat datang kerja akan mendapat sanksi kena potong Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

Suasana hari pertama di kantor Gubernur DKI Jakarta terlihat para PNS sudah mulai berdatangan pada, Senin pukul 06.30 WIB, dimana sebelumnya Pemprov mengeluarkan kebijakan yang mengatur tentang jam kerja seluruh PNS DKI selama bulan Ramadhan.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1348 Tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1437 Hijriah.

Di dalam kebijakan tersebut disebutkan bahwa selama bulan suci Ramadhan, setiap Senin hingga Kamis, jam kerja PNS DKI dimulai dari pukul 07.00 hingga 14.00 WIB. Sedangkan waktu istirahatnya, yakni pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Beberapa PNS yang datang lewat dari jam yang ditentukan, tampak terlihat tergesa-gesa.

"Kayak sih nggak ada yang telat, yah kalau telat ada sanksi kena potong TKD. Kita sebenarnya sudah kasih keleluasaan, maksudnya biar habis sahur mendingan berangkat," kata Ahok.

Dia mengatakan kalau masuk kerja pukul 07.30 WIB itu nanggung, lebih baik masuknya jam 07.00 WIB tapi pulang kerjanya pukul 14.00 WIB. Selain itu, lebih enak karena jalanan di Jakarta belum begitu macet, tapi kalau berangkat di atas 06.00 akan terkena macet.

"Tidak ada toleransi, karena sudah dipotong waktu pulang kerjanya. Makanya ke depan tinggal diatur jam kerjanya seperti apa," kata Ahok.

Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016