Bandung (ANTARA News) - Suyitno bin Bejo (33) yang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap majikannya yang juga warga negara Jepang, Ny Shi Geko Munetsuma, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Bandung, di Bandung, Selasa. Majelis hakim yang dimpimpin hakim ketua Hadi Siswoyo SH dalam nota putusannya mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sebanyak 13 orang saksi termasuk suami korban, Edi Wirawan SH, dan beberapa barang bukti yang diajukan dalam persidangan, terdakwa Suyitno (Satpam di rumah korban) terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 365 KUH-Pidana, yakni pembunuhan berencana dan perampokan harta korban. "Berdasarkan fakta dalam persidangan, keterangan saksi dan barang bukti, terdakwa terbukti melanggar pasal 340 jo pasal 365 KUH-Pidana sebagaimana yang dituntut jaksa penuntut umum dalam dakwaan primer, sedangkan dalam dakwaan subsider yakni pasal 338 KUH-Pidana tidak terbukti," kata hakim. Di hadapan jaksa penuntut umum M Hutagaol SH dan Nurhidayat SH, hakim mengatakan, hal yang memberatkan hukuman terdakwa, yakni perbuatannya telah menghilangkan nyawa orang lain, sebagai Satpam bukannya melindungi majikan melainkan malah membunuh majikan dan perbuatannya meresahkan warga masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan hukuman, terdakwa mengaku terus terang dan menyesali serta tidak akan mengulangi perbuatan serupa. Dalam amar putusannya, hakim memaparkan, terdakwa Suyitno tidak hanya membunuh majikannya yang juga pemilik rumah di mana terdakwa bekerja pada akhir Juli 2006 silam, tetapi juga merampas barang-barang berharga milik korban. Pembunuhan dilakukan karena terdakwa merasa sakit hati dituduh majikannya (korban) mencuri barang antik milik korban. Merasa tersinggung oleh tuduhan itu, terdakwa nekad membunuh majikannya. Korban yang orang asli Jepang itu tewas pada 31 Juli 2006 silam, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban dibunuh terdakwa dengan cara ditusuk pada bagian leher kirinya dengan pisau. Mayatnya ditemukan keesokan harinya oleh sejumlah pembantu wanita. Setelah merasa yakin korban yang tergeletak di lantai sudah tidak bernyawa, terdakwa kemudian mengambil barang-barang milik korban. Diantaranya dua unit handphone, uang tunai Rp15 juta, satu untai kalung emas bermata giok hijau dari leher korban, sebuah cincin serta satu arloji dari tangan korban. Uang sebesar Rp15 juta kemudian digunakan terdakwa membayar utang Rp7,7 juta, sebanyak Rp600 ribu diberikan kepada istrinya, dan sisanya digunakan untuk keperluan sehari-hari terdakwa. Berdasarkan visum et repertum yang dibuat Bagian Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, kematian korban disebabkan benturan benda tajam pada leher.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007