Semarang (ANTARA News) - Bendahara Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Zainal Abidin, dijatuhi hukuman 15 bulan penjara dalam perkara korupsi dana bantuan untuk partai politik tersebut.

Vonis majelis yang dibacakan Hakim Ketua Sunarso dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Selasa, lebih ringan daripada 18 bulan yang dituntut jaksa.

Selain hukuman kurungan, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta yang jika tidak dibayarkan, harus diganti dengan kurungan selama dua bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Sunarso.

Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Jepara menerima dana bantuan yang bersumber dari APBD kabupaten setempat pada 2011 dan 2012, masing-masing sebesar Rp149 juta.

Terdakwa dinyatakan tidak menggunakan sebagian dana bantuan tersebut sebagaimana mestinya.

Akibat perbuatannya, kata hakim, negara dirugikan sebesar Rp79 juta.

Hakim menilai dana bantuan keuangan untuk partai politik termasuk sebagai uang negara.

Akibatnya, penyimpan atas dana bantuan bagi partai politik tersebut sebagai kerugian atas keuangan negara.

Terdakwa telah menitipkan sejumlah uang pengganti saat penyidikan perkara tersebut.

Zainal Abidin menyatakan menerima vonis itu, sementara jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir.

Pewarta: I.C. Senjaya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016