Bekasi (ANTARA News) - Peraturan daerah terkait pengelolaan air bawah tanah di Kota Bekasi dihapus oleh Presiden Joko Widodo karena dianggap bertentangan dengan peraturan yang berlaku di Provinsi Jawa Barat.

"Perda tersebut menyangkut retribusi dan pengolahan air bawah tanah," kata Kepala Bagian Hukum Kota Bekasi, Hany Siswadi, di Bekasi, Selasa.

Menurut dia, Presiden Joko Widodo menganggap Perda yang sudah diterapkan sejak 2011 dan 2015 itu tumpang tindih dengan peraturan yang lebih tinggi sehingga berpotensi menimbulkan konflik.

"Perda Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Air Tanah dan Perda Nomor 4 Tahun 2011 Tantang Pajak Air Tanah itu kini menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat," kata.

Menurut Hany, sebelum peraturan tersebut dibatalkan, pemerintah bisa mengutip retribusi langsung dari pemakai air tanah di wilayah setempat.

Berdasarkan hasil pemetaan pemakai air tanah sepanjang 2014, diketahui ada sedikitnya 80o pengusaha di wilayah itu yang memanfaatkan air tanah sebagai bahan baku produksi.

"Namun sejak dihapus oleh presiden, kini tak bisa lagi karena menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk penarikan retribusinya," katanya.

Hany mengatakan, Pemkot Bekasi tetap mendapatkan bagi hasil sektor pemakaian air bawah tanah dari Pemprov Jabar.

Presiden Joko Widodo membatalkan 3.143 Peraturan Daerah (Perda) yang dianggap bermasalah karena berpotensi menghambat kecepatan untuk memenangkan kompetisi serta bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan.

Selain itu, perda tersebut juga dianggap menghambat proses perizinan dan investasi serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pewarta: Andi Firdaus
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016