Pontianak (ANTARA News) - Proposal THR (tunjangan hari raya) ke perusahaan atau instansi merupakan hal terlarang bagi prajurit, kata Panglima Komando Daerah Militer XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Andika Perkasa.

"Saya ingin meluruskan adanya informasi terkait dengan beredarnya surat Danramil Kendawangan Kodim Ketapang. Surat itu diduga berisikan mengajukan proposal tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah perusahaan di Kabupaten Ketapang," kata Andika di Sungai Raya, Rabu.

Dia menegaskan, Kodam XII/Tpr tidak pernah memberikan perintah dan tidak pernah memberikan izin kepada satuan-satuan untuk mengajukan Surat Permohonan Bantuan THR kepada instansi manapun.

"Makanya, saya melarang tegas kepada seluruh jajaran yang ada, agar jangan sekali-kali mengajukan THR kepada pihak manapun," tuturnya.

Andika menuturkan, pimpinan TNI Angkatan Darat telah memberikan perhatiannya dalam hal ini. Sehingga hak setiap prajurit TNI AD untuk mendapatkan bantuan THR sudah terpenuhi.

Sementara itu, Kodam XII/Tanjungpura akan menindak-lanjuti kebenaran berita di media sosial tentang Surat Permohonan Pengajuan THR oleh Koramil Kendawangan.

"Jika terbukti benar, Kodam XII/Tanjungpura akan menjatuhkan tindakan disiplin kepada pejabat yang mengeluarkan surat permohonan bantuan THR tersebut," katanya.

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2016