Surabaya (ANTARA News) - Kapal TNI AL, KRI Karel Satsuitubun yang sedang melakukan patroli pengamanan perairan Blok Ambalat menangkap dua kapal ikan berbendera Filipina karena diduga melakukan berbagai pelanggaran di laut. "KRI Karel Satsuitubun yang berada di bawah kendali Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmatim dalam Operasi Balat Sakti - 01 / 07 menangkap dua kapal tersebut saat melakukan penangkapan dengan jaring trawl," kata Kadispen Koarmatim, Letkol Laut (KH) Drs Toni Syaiful di Surabaya, Senin. Ia menjelaskan, kedua kapal itu juga diketahui melakukan transfer ikan di Perairan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia ( ZEEI) Laut Sulawesi. Kedua kapal itu adalah FB Lorna-6 dan FB Mark Anthony-01. Penangkapan yang dipimpin Letkol Laut (P) Amarulla Octavian selaku Komandan KRI Karel Satsuitubun dari Satuan Kapal Eskorta (Satkor) Koarmatim tersebut berlangsung alot karena saat itu ombak sedang besar. "Kedua kapal itu berusaha melarikan diri ke arah utara Perairan Philipina, saat kepergok sedang melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia," katanya. Setelah ditangkap dan diperiksa, kedua kapal tersebut kedapatan tidak memiliki surat ijin resmi penangkapan ikan di wilayah Perairan ZEE Indonesia serta tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen kapal lainnya. "Dari hasil pemeriksaan terhadap kapal FB Mark Anthony-01 yang berbobot 113.97 GT dengan Nakhoda Erwin N Gere dan ABK 14 orang warga Philipina, kapal itu kedapatan memuat ikan Cakalang 40 ton," kata Kadispen. Sementara kapal ikan FB LORNA-6 yang berbobot 75.29 GT dengan Nakhoda Sof Roonito P. Beronez dan ABK sebanyak 30 orang warga Philipina kedapatan mengangkut 100 Kg ikan campuran. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua kapal ikan itu kini dikawal menuju Pangkalan TNI AL (Pantamal) Bitung untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007