Kenapa mesti main ancam, itu tak elok."
Padang (ANTARA News) - Dua organisasi wartawan yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, Sumatera Barat (Sumbar) mengecam kasus pengancaman terhadap jurnalis melalui pesan seluler oleh orang tak dikenal yang terjadi di Padang Panjang.

"Kami minta Kepolisian Daerah Sumbar dan Kepolisian Resor Kota Padang Panjang mengusut tuntas dan memproses secara hukum pelaku pengancaman tersebut," kata Ketua AJI Padang Yuafriza di Padang, Minggu.

Menurutnya tindakan pengancaman terhadap jurnalis telah menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers, dan dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 2009 Tentang Pers, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Kami juga meminta Kepolisian Daerah Sumatera Barat dan Kepolisian Resor Kota Padang Panjang memberikan perlindungan kepada jurnalis yang menjalankan tugas sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 2009 Tentang Pers," lanjut dia.

Kepada jurnalis AJI padang berharap agar tidak ragu memberitakan dugaan kasus korupsi di Kota Padang Panjang dengan tetap mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik.

Sementara PFI Padang mengutuk keras terkait tindakan pengancaman terhadap para wartawan di Kota Padang Padang.

"Tindakan intimidasi lewat pesan singkat, merupakan salah satu perilaku kriminal verbal, ini akan menjadi preseden buruk dalam memperoleh informasi untuk disampaikan kepada masyarakat," kata Ketua PFI Padang Zulkifli.

Oleh karena itu PFI Padang mendesak Polda Sumbar dan Polresta Padang Panjang untuk mencari dan menangkap pelaku karena telah menginjak-injak kemerdekaan dan kebebasan pers, kata dia.

Sebelumnya sejumlah wartawan di Padang Panjang termasuk Ketua PWI Padang Panjang Syamsoedarman menerima ancaman lewat pesan seluler dari orang tak dikenal.

Pesan itu berbunyi "Sebagai Ketua PWI Padang Panjang diminta mengingatkan sejumlah wartawan di Padang Panjang untuk tidak macam-macam".

SMS diterima Syamsoedarman sejak Senin 11 Juli 2016. SMS bernada sama juga ditujukan kepada wartawan Singgalang Jasriman, wartawan Haluan Ryan Syair dan wartawan Metro Andalas Paul Hendri, wartawan Investigasi Kamal Putra, Wartawan rakyat Sumbar Rifnaldi

Pengancam juga meminta para penerima SMS untuk mengonfirmasikan perihal ancaman ini ke Kabag Humas Pemko Padang Panjang Ampera Salim. Tapi setelah para wartawan menemui Ampera, yang bersangkutan malah tidak tahu menahu dengan SMS itu.

Kepada sejumlah wartawan tersebut juga dikirim pesan dari nomor 082385101827 yang bertuliskan "Hei Bung, kau Jangan sok jadi pahlawan belain kawan kau itu, Saya ingatkan kau, jangan kau coba tulis lagi berita macam-macam tentang ibu Maria kalau tidak kumatikan kau, camkan pesan saya ini".

Sementara Anggota Dewan Pers Hendry Ch Bangun menyesalkan tindakan pengancaman ini karena jika ada yang dirugikan oleh pers dapat ajukan hak jawab ke Dewan Pers.

"Kenapa mesti main ancam, itu tak elok," ujarnya.

Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016