Jambi (ANTARA News) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi telah menetapkan dua jaksa untuk meneliti berkas video adegan mesum pelajar SMU di Kabupaten Tebo, Jambi, yang direkam oknum polisi Briptu RM dan Briptu DD melalui handphone. Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jambi, Nulis Sembiring SH, Jumat, mengatakan kedua jaksa penuntut yang akan menangani kasus video mesum kedua pelajar SMU adalah Syamsuri SH dari Kejati dan Heru Cipta SH dari Kejari Bungo. Kejati Jambi telah menerima berkas perkara video mesum itu dan segera mempelajarinya, bila dianggap lengkap segera dilimpahkan ke Kejari Bungo untuk disidangkan di Pengadilan Negeri setempat. Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Yatim Suyatmo, mengemukakan Polda telah meminta keterangan saksi ahli telematika untuk memastikan kebenaran proses penggandaan dan rekaman adegan mesum hubungan intim yang dilakukan kedua pelajar di salah satu SMU di Tebo. Peristiwa yang memalukan itu terjadi Februari 2006, saat itu siswa SMU di Tebo sedang melakukan darmawisata di Taman Semagi, Kabupaten Bungo, 380 km dari kota Jambi dan dalam rombongan itu ikut sepasang kekasih DM (19) dan SN (18). Karena sedang dimabuk cinta, siswa SMU sepasang kekasih itu memisahkan diri dari temannya dan mencari tempat sepi untuk melakukan hubungan intim layaknya suami-istri dan tertangkap oleh oknum Briptu RM dan Briptu DD yang sedang patroli. Kedua polisi bukan mengamankan atau menasehati kedua siswa itu, malah menyuruh kembali beradegan mesum di bawah ancaman senjata api kemudian pelaku merekam dan memotret adegan dengan camera telpon genggam "handphone". Adegan mesum kedua siswa beredar di masyarakat dan menghebohkan masyarakat Kabupaten Tebo hingga Polres setempat melakukan penyidikan dan mengungkap pelaku dua oknum Polri sebagai tersangka yang memaksa adegan itu. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2007