Jakarta (ANTARA News) - Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, mengkritik keterangan Kasubdit Digital Forensik Puslabfor Mabes Polri AKBP Muhammad Nuh Al Azhar‎ ‎yang berkesimpulan saat memberikan keterangan berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV).

Pada persidangan ke-11 yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Nuh Al Azhar‎, menyimpulkan atau menafsirkan bahwa Jessica telah mengambil sesuatu dari tas.  Namun kuasa hukum mengatakan bahwa tangan Jessica tidak terlihat secara jelas.

"Dia (ahli) bilang tangan (terdakwa) mengambil sesuatu, padahal jarinya tidak terlihat kalau mengambil sesuatu. Jika mengambil tentu menggunakan jari, bukan tangan. Tapi Anda tafsirkan mengambil sesuatu," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Sebelumnya, Otto juga melancarkan protes karena tayangan CCTV yang ditampilkan hanya dari depan, bukan dari sebelah kiri dan kanan.

"CCTV ada dari depan dan samping. Agar adil, kami juga mau lihat kalau memang ada tangannya," kata Otto. "CCTV dari disamping tidak ditunjukkan. Seolah hanya yang merugikan Jessica yang ditunjukkan".

Otto juga mengaku kesulitan mengamati tayangan rekaman CCTV kendati sudah diperjelas oleh ahli digital forensik.

Menanggapi hal itu Muhammad Nuh Al Azhar‎ mengatakan, "Ya itu terlihat tetapi tidak detail. "

Saat ini sidang lanjutan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso masih berlangsung dengan mendengarkan kesaksian ahli digital dan forensik dari Polri.

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016