Jakarta (ANTARA News) - Ahli Digital Forensik Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Nuh Al Azhar, menunjukkan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari Kafe Olivier pada sidang perkara kematian Wayan Mirna di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Dalam rekaman itu, menurut ahli digital forensik, Jessica terlihat membuka tas menggunakan kedua tangan pada pukul 16.29.50 WIB. Kemudian kepada terdakwa menoleh ke kiri dan kanan pada satu menit kemudian.

"Ada gerakan tangan membuka tas. Ada pergerakan pixel tangan kiri, tangan kanan," kata AKBP Muhammad Nuh Al Azhar di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Pada pukul 16.30,55 Jessica kemudian menggeser tatakan menu, memegang rambut namun sorot kamera CCTV terhalang oleh tanaman hias di dalam resto.

"Selama kegiatan pukul 16.30 itu, terdakwa menoleh ke kanan ke kiri, memegang rambut," jelasnya.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengkritik keterangan AKBP Muhammad Nuh Al Azhar‎ ‎yang menyimpulkan atau menafsirkan bahwa Jessica telah mengambil sesuatu dari tas.  Namun kuasa hukum mengatakan bahwa tangan Jessica tidak terlihat secara jelas.

"Dia (ahli) bilang tangan (terdakwa) mengambil sesuatu, padahal jarinya tidak terlihat kalau mengambil sesuatu. Jika mengambil tentu menggunakan jari, bukan tangan. Tapi Anda tafsirkan mengambil sesuatu," kata Otto Hasibuan di PN Jakarta Pusat, Rabu.

Berikut kronologi menurut tayangan CCTV yang disiarkan di PN Jakarta Pusat:

16.14.30: Terdakwa berjalan ke meja nomor 54 Kafe Olivier

16.17.40: Terdakwa ke bartender atau tempat memesan koktil

16.18.01: Terdakwa memesan koktil.

16.18.39: Terdakwa menengok ke kanan

16.18.50: Terdakwa menengok ke belakang

16.19.40: Terdakwa berfoto dibantu karyawan Olivier

16.21.24: Terdakwa berjalan dari bartender koktil ke tempat kasir.

16.21.38: Terdakwa melakukan pembayaran

16.21.53: Terdakwa masih di kasir. Terlihat gelas transparan yang akan dituang susu

16.22.11: Terdakwa masih ada. Gelas ditambah wadah kopi bubuk.

16.22.58: Terdakwa bergerak dari kasir menuju meja 54 untuk duduk di ujung sofa

16.23.37: Terdakwa bergeser dari ujung ke tengah sofa sehingga CCTV terhalang tanaman hias. Namun beberapa gerakan masih terlihat.

16.24.19: Pelayan kafe membawa kopi kemudian meletakannya di depan terdakwa.

16.26.45: Pelayan selesai menuangkan kopi yang berada di ujung meja.

16.27- 16.28: (kamera belakang) Pelayan lain membawa koktil kemudikan diletakkan di meja. Posisi koktil jauh dari terdakwa.

16.27.28: (kamera depan) Saat petugas membawa koktil terdapat gerakan pixel kepala terdakwa yang terhalangi tanaman hias.

16.28.20: Jessica mengambil dudukan menu (centrepiece) dengan tangan kiri kemudian diletakkan ke ujung jauh meja sehingga paperbag terlihat sejajar di atas meja.

16.28.40: Paperbag bergeser menutupi bagian depan dan centerpiece menutupi gelas. Kepala terdakwa menoleh.

16.29.50: Membuka tas menggunakan dua tangan dengan gerakan yang tidak cepat.

16.30.55: Terdakwa menoleh ke kanan dan kiri, memegang rambut, namun terhalang tanaman hias.

16.33.13: Terdakwa memindahkan gelas kopi yang ada di depan ke sisi jauh, dan masih terhalang paper bag. Sambil menoleh ke sisi kanan dan kiri.

16.33.53: Terdakwa memindahkan paperbag kemudian diletakkan di belakang sofa. Kopi sudah terlihat.

16.39.23: Petugas datang, Jessica minum koktil.

17.03.27: Jessica menggeser tempat duduknya ke ujung sofa.

17.18.12: Mirna dan Hani datang

17.18.30: Korban tarik kopi. Tangan kiri mengambil tutup sedotan dan tangan kanan posisinya di atas gelas untuk mengaduk.

17.18.47: Korban minum kopi dari sedotan. Kepala mengarah ke gelas.

17.18.53: Korban menutup mulut dan hidung menggunakan tangan, kemudian mengibaskan tangan.

17.18.56: Korban menggeser kopi ke arah terdakwa.

17.19.04: Hani mengambil gelas dan mendekatkan kopi ke arah mulut dan hidung

17.20.28: Korban merebahkan tubuh ke belakang. Posisi Jessica tetap di ujung kursi.

Catatan: Jessica tidak pernah meninggalkan sofa sejak kopi disajikan hingga pukul 17.18 WIB.

(Baca: Kronologi kedatangan Jessica hingga Mirna kejang dari tayangan CCTV)

Pewarta: Alviansyah Pasaribu
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016