Tangerang (ANTARA News) - Aparat Polresta Tangerang, Banten, melimpahkan kasus mutilasi dengan terdakwa Agus bin Dulgani (32) terhadap korban Nur Atikah alias Nuri (20), warga Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak.

"Berkas perkara sudah lengkap (P-21), seluruh tahapan penyidikan sudah rampung," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Asep Edy Suheri di Tangerang, Kamis.

Asep mengatakan sesuai undang-undang bahwa penyidik harus merampungkan tahapan termasuk menghadirkan saksi di meja hijau nanti.

Menurut dia, bila berkas sudah selesai, maka merupakan kewenangan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk menanganinya.

Namun pihaknya hanya menunggu kapan kasus mutilasi tersebut akan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Sedangkan terhadap terdakwa lain yakni Erik (25) yang turut membantu dalam mutilasi itu masih dalam proses penyidikan aparat Polresta Tangerang.

Dia mengatakan Agus didakwa dengan pasal 340 dan pasal 338 KUHP pembunuhan berencana dan ancaman hukuman maksimal yakni mati.

Masalah tersebut terkait Nur Atikah yang sedang hamil ditemukan tewas dengan tubuh tanpa lengan dan kaki di sebuah rumah kontrakan di Desa Telagasari, Kecamatan Cikupa, Kamis (14/4) pagi.

Aparat Polda Metro Jaya, Kepolisian Resor Tangerang Kabupaten dan Kepolisian Sektor Cikupa masih memburu Agus yang diduga memutilasi tubuh perempuan itu.

Polisi akhirnya menemukan Agus di tempat persembunyian pada sebuah rumah makan di Kota Surabaya, Jawa Timur, setelah petugas mendapatkan informasi dari tempat kerjanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Paradana Probo mengatakan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas perkara mutilasi dengan terdakwa Agus.

"Kami telah mempersiapkan sebanyak tiga jaksa untuk menyeret terdakwa ke pengadilan," katanya.

Meski begitu, dalam waktu dekat berkas perkara akan diserahkan ke pengadilan untuk dilakukan sidang.

Pewarta: Adityawarman
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016