Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, menilai peliputan pengadilan Jessica sudah menyeleweng. Dia melihat media seakan menghadirkan pengadilan di tengah pengadilan.

"Seusai sidang (media) mereka mengundang pengamat, ada pengamat gesture, ada pengamat ekspresi, ada pengamat hukum, termasuk ayah Wayan Mirna, Darmawan juga diundang," kata dia kepada ANTARA News, ditemui di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat.

"Media seolah-olah membuat sidang di luar persidangan dengan cara mengamati sidang lantas mengundang ahli-ahli juga," sambung dia.

Menurut Yosep, seluruh proses pengadilan seharusnya dihadirkan di pengadilan, dan tidak boleh dikomentari. Sebaliknya, yang dilakukan media dengan menghadirkan pengamat untuk mengkomentari sidang telah melanggar asas praduga tak bersalah.

Lebih dari itu, menurut dia, telah terjadi trial by the press, pengadilan oleh pers. "Media sudah melakukan pengadilan bahkan sebelum Jessica menyampaikan pembelaannya, pledoi belum dia bacakan," ujar Yosep.

Dia juga mengatakan bahwa media boleh meliput persidangan, namun tidak boleh menghadirkan orang-orang yang terlibat dalam persidangan. Lebih lanjut, sejauh ini Dewan Pers belum melakukan tindakan apapun, seperti teguran, terkait hal tersebut.

"Saya sudah menulis status Facebook dan mendapat respon positif, saya sudah kirim ke Pemred TV juga, saya berharap ini berhenti, tidak ada lagi tayangan seperti itu," kata Yosep.

"Saya pikir lebih baik bagaimana mendorong media-media ini untuk menjaga diri karena kalau teguran sebaiknya dari KPI bukan dari Dewan Pers, KPI seharusnya minta pendapat Dewan Pers," tambah dia.

Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2016