Jakarta (ANTARA News) - Jessica Kumala Wongso, terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, mengatakan keterangan saksi ahli psikolog klinis Antonia Ratih tidak benar.

"Banyak kesimpulan ahli yang tidak konsisten, tidak benar dan tidak netral," kata Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin.

Ucapan Jessica seketika mengundang gemuruh sorak sorai "huuu" dari penonton di ruang sidang. "Tolong diamankan itu penontonnya," imbuh Jessica.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica Otto Hasibuan meminta, "jangan ada pemandu sorak" di ruang sidang. Sidang lanjutan akan diselenggarakan pada Kamis, 18 Agustus 2016.

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016