Jakarta (ANTARA News) - Aa Gatot alias Gatot Brajamusti terjerat kasus karena kepemilikan senjata api yang disebut polisi dipakai sebagai properti syuting film "Azrax Melawan Sindikat Perdagangan Wanita".

"(Senjata api) digunakan dalam film, sebenarnya tidak boleh dipakai sebagai properti," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto di Jakarta, Rabu petang.

Senjata api dilarang jadi properti film karena berisiko tinggi. Kendati demikian, sebenarnya senjata api asli boleh digunakan sebagai properti syuting film asal sudah melewati prosedur. 

Menurut Budi, Izin akan diberikan tergantung jenis film yang dibuat. Tentu bukan hal mudah untuk mengurus izin tersebut.

"Dilihat skalanya," kata Budi. "Layak atau tidak pakai senjata asli."

Bila izin sudah dikantongi pembuat film, polisi akan tetap mengawasi penggunaan senjata api tersebut selama proses syuting.

Polisi sudah mendatangkan delapan saksi terkait kasus kepemilikan senjata ilegal Gatot Brajamusti, beberapa di antaranya adalah aktris Elma Theana, penyanyi Reza Artamevia dan sutradara Dedi Setiadi.

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016