Pontianak (ANTARA News) - Jenazah seorang buruh migran asal Blitar di Taiwan, Eka Yuanita, 25, yang meninggal sejak Kamis (1/3), hingga kini atau satu bulan sembilan hari, belum dipulangkan ke Indonesia Anis Hidayah, Direktur Migrant CARE, sebuah organisasi peduli buruh migran, dalam keterangan tertulis di Pontianak, Selasa, menyatakan, dengan meninggalnya Eka, maka pada periode Januari - April 2007 ada sekira sembilan buruh migran asal Indonesia yang meninggal di luar negeri. Mereka adalah Atik Ekowati, Rumaikah, Utari Widia Astuti, Rujiatmi, Iri, Umi Kulsum, Susanti, Musdolifah dan Eka Yuniati. Eka adalah warga RT 02/RW 01 Desa Kembangarum Kecamatan Sutojayan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, yang berangkat ke Taiwan sejak 15 September 2006 melalui PT Danamon Wahana Tenaga Kerja. Ia bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) pada Hung Ruel Lin. Namun, sejak tanggal 26 Januari 2007, Eka Yuanita melarikan diri dari rumah majikannya. Kemudian, tanggal 2 Maret 2007, Kepolisian San Chong melapor kepada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei bahwa seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) atas nama Eka Yuanita telah meninggal dunia pada tanggal 1 Maret 2007. Menurut Anis Hidayah, seorang pemilik rumah yang bermarga Ting secara tidak sengaja menemukan korban tergeletak di lantai dalam kondisi sudah tidak bernyawa lagi. Namun pada kaki sebelah kanan korban terlihat bekas sengatan listrik yang diduga merupakan penyebab meninggalnya korban. Anis Hidayah menambahkan, meski ayah Eka Yuniati, Mudjito, pasrah akan nasib yang menimpa anaknya, tapi Mudjito meminta agar pemerintah membawa pulang jenazah Eka ke Blitar. Selain itu, Mudjito juga meminta pemerintah supaya memenuhi hak-hak Eka Yuanita sebagai buruh migran. "Migrant CARE mendukung penuh tuntutan pihak keluarga korban agar pemerintah RI yang dalam hal ini Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia di Taipei segera memulangkan jenazah korban ke Indonesia. Penyebab kematian Eka juga harus diusut tuntas," kata Anis Hidayah. Ia menambahkan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia juga harus memberikan hak-hak korban selama bekerja sebagai buruh migran, yang meliputi gaji selama 5 bulan dan asuransi. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007