Jakarta (ANTARA News) - Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Kebayoran Baru Bawong Sugiadi mengatakan izin videotron yang menayangkan video porno di Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, lengkap dan masih berlaku.

"Izinnya ada Izin Prinsip (IP) tahun 2014, pelayanan konstruksi juga ada dimohonkan pada kami tahun 2015, dokumennya lengkap. PJB ada, pokoknya dari sisi izin lengkap. Hanya kalau tayangan itu tanggung jawab penyelenggara," kata Bawong saat dihubungi ANTARA News di Jakarta, Jumat.

Bawong mengatakan saat ini UPPD Kebayoran Baru sedang melaporkan kasus penayangan video porno di videotron tersebut ke polisi.

"Itu semata-mata karena kesalahan anak buah yang tidak tahu, makanya sekarang kami lagi buat laporan," katanya.

Saat ditanya mengenai komentar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menyebut videotron reklame tersebut sudah habis masa izinnya, Bawong mengatakan kemungkinan Ahok mendapat informasi yang salah.

"Mungkin yang kasih masukan salah, kita tidak tahu Beliau dapat informasi dari mana," katanya.

Bawong menjelaskan selama ini UPPD hanya mengurusi pajak tayangan iklan di videotron, sementara izin videotronnya dulu ditangani oleh Asisten Pembangunan.

"Dulu itu izinnya sebelum PTSP, karena itu ada di bawah Asisten Pembangunan di Balai Kota," katanya.

Mengenai kemungkinan pembongkaran videotron itu, ia mengatakan: "Kalau untuk membongkar videotron, itu bukan kewenangan pajak."

Sekitar pukul 14.30 WIB hari ini Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan mendapat pengaduan bahwa salah satu reklame LED yang berada di Jalan Iskandarsyah, perempatan Jalan Wijaya-Antasari, Kebayoran Baru, menayangkan konten video porno.

Saat itu juga tim dari Suku Dinas Komunikasi Informasi Masyarakat Pemerintah Kota Jakarta Selatan meninjau ke lokasi dan langsung mematikan saklar listrik yang berada di tiang reklame.

LED berukuran 24 meter persegi tersebut diketahui dimiliki oleh PT Matapena Komunika Advertama yang mensubkontrakkan isi kontennya kepada PT Transito Adiman Jati Transito Advertising yang beralamat di Gedung Kompas Gramedia di Jalan Palmerah Barat. Saat ini layar reklame LED tersebut dalam keadaan mati.

Setelah berkoordinasi dengan Suku Dinas Pelayanan Pajak Jakarta Selatan, tim Cyber Crime Polda Meto Jaya langsung bertindak dengan mendatangi PT Transito Adiman Jati Transito Advertising sore ini, Jumat (30/9).

Siaran pers dari Suku Dinas Komunikasi Informasi Masyarakat Pemerintah Kota Jakarta Selatan menyebutkan bahwa ada 58 titik LED dengan luas monitor beragam di wilayah Jakarta Selatan.

Menurut Pasal 4 Peraturan Gubernur No.244 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame, setiap penyelenggaraan reklame harus mematuhi ketentuan norma etika, estetika, keagamaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, kesusilaan, keamanan dan lingkungan.

Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016