Langkat, Sumut (ANTARA News) - Badan Narkotika Nasional Kabupaten Langkat Sumatera Utara meringkus tersangka pembawa 12 bal ganja diperkirakan 12 kilogram dari Aceh dengan tujuan Medan dalam suatu razia di depan pos lantas Sei Karang Stabat bersama beberapa petugas Satuan Narkoba Polres Langkat.

"Tersangka ini diringkus ketika menaiki bus dari Aceh dengan tujuan Medan saat diperiksa ditemukan ganja," kata Kepala Badan Narkotika Nasional Langkat AKBP Ahmad Zaini SH MH di Stabat, Senin.

Ahmad Zaini menjelaskan tersangka yang diringkus ini berinitial AZ alias Yudiansyah (30) warga jalan Sisingamangaraja Gang Kenanga Kelurahan Aek Parombunan Kecamatan Sibolga Selatan Kota Sibolga.

Penangkapan tersangka ini dilakukan sekitar pukul 06.30 WIB, dibantu empat personel Satuan Narkoba Polres Langkat. Mereka sedang razia bersama ketika bus Kurnia nomor polisi BL 7786 PB melintas.

"Aparat BNN dan polisi lalu melakukan pemeriksaan terhadap para penumpang maupun barang bawaan mereka satu persatu maka ditemukan seorang laki-laki tersangka AZ alias Yudiansyah ini duduk di bangku nomor 28," katanya.

Namun saat dilakukan penggeledahan tersangka ZA alias Yudiansyah ini pindah duduk ke bangku nomor 20, tetapi karena petugas sudah mencurigai tersangka maka ia diamankan untuk mengambil barang bawaannya.

Tersangka ini mengakui barang bawaanya di bagasi bus, yang saat diamankan dari dalam tasnya ditemukan enam bal atau enam kilogram ganja kering, dan enam bal ganja lagi ditemukan dalam kotak merk bolu cinta.

"Sekarang ini tersangka sedang kita periksa secara intensif untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut dan dijerat dengan UU Nomor 35/2009 dengan pasal 112 dan pasal 114 ancaman hukuman penjara di atas lima tahun," ungkapnya.

Pewarta: Imam Fauzi
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016