Jakarta (ANTARA News) - Komisi III DPR meminta kasus padepokan Dimas Kanjeng milik Taat Pribadi ditindak sesuai mekanisme hukum yang berlaku, demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman.

Benny menyampakkan hal itu usai menggelar pertemuan Tim kunjungan spesifik Komisi III DPR dengan Ketua Yayasan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim, di Masjid Padepokan, Probolinggo, Jawa Timur.

“Komisi III DPR meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penanganan hukum sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku tanpa menghilangkan hak para santri untuk tetap melakukan meditasi dan mendekatkan diri dengan Yang Maha Kuasa disini," kata Benny lewat keterangan tertulis di Jakarta, Senin.

Benny menyampaikan, Komisi III DPR menghormati dan menghargai masyarakat Indonesia yang berada di Padepokan tersebut.

Karena, para pengikut Dimas Kanjeng yang datang ke Padepokan berasal dari bermacam-macam agama, seperti Islam, Budha, Hindu, Khonghucu, Kristen bahkan Katholik ada disini.

"Tempat ini diciptakan sedemikian rupa sehingga menjadi tempat yang kondusif bagi para santri untuk lebih mendekatkan diri dengan Yang Maha Penciptanya. Itu sisi positifnya," ungkap Benny.

Menurut Benny, tak ada rencana paksa pemulangan para santri yang ada di Padepokan, karena hal itu merupakan hak setiap orang dan hak asasi manusia. "Saya tegaskan sekali lagi, apabila ada kriminalisasi, ada penipuan, dan ada masalah hal-hal yang melanggar hukum disini tentu itu menjadi urusan penegak hukum," pungkas politisi asal dapil NTT itu.

Sementara Ketua Yayasan Padepokan Dimas Kanjeng, Marwah Daud Ibrahim mengatakan, kegiatan di Padepokan itu adalah beribadah sesuai dengan agamanya masing-masing, seperti umat Kristiani mereka mengadakan ibadah sendiri-sendiri, begitu juga yang Hindu.

"Sedangkan bagi umat Islam mereka istiqosah atau berdoa bersama. Jadi yang diingatkan kepada santri adalah mereka harus mengikuti konstitusi dan mengikuti perintah agama masing-masing," kata Marwah Daud.

Menurutnya, tidak ada penggandaan uang di padepokan, tetapi pengadaan uang atau mengadakan uang, yaitu dari tidak ada menjadi ada.

“Jadi silakan nanti Tim Komisi III DPR RI bertemu dengan Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk membuktikannya di Mapolda Jatim, saya dan para santri setuju,” tutupnya.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016