Jakarta (ANTARA News) - Jaksa penuntut dalam persidangan perkara tewasnya Wayan Mirna Salihin mengatakan bahwa terdakwa Jessica harusnya bisa memberikan pertolongan pertama kepada Mirna yang kejang-kejang usai meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier pada 6 Januari 2016.

"Jessica harusnya bisa memberikan pertolongan pertama saat Mirna mengalami kejang sebagaimana ilmu yang ia dapatkan dari pelatihan saat bekerja di perusahaan New South Wales Ambulance," kata Hari Wibowo salah satu jaksa penuntut saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu. 

Jaksa juga mengungkit kembali sikap Jessica yang menolak mencicipi es kopi Vietnam yang diminum Mirna, padahal saksi Hani Juwita Boon mencicipi kopi tersebut kendati tidak keracunan. 

Lebih lanjut, jaksa menyebutkan bahwa pegawai Kafe Olivier sempat kesulitan menyelamatkan Mirna karena terhalang posisi duduk Jessica di meja 54 dengan posisi meja setengah lingkaran.

"Para karyawan kafe kesulitan menolong korban sehingga harus meminta terdakwa bergeser dari meja tersebut," lanjut Hari. 

Menurut jaksa Hari, berdasarkan rekaman CCTV dari Kafe Olivier, Jessica terlihat menggaruk-garuk tangan. Hal itu dinilai sejalan dengan keterangan ahli toksikologi forensik Mabes Polri, Nur Samran Subandi, yang mengatakan bahwa sianida menimbulkan iritasi dan gatal. 

"Benar terdakwa menggaruk-garukkan tangannya. Berdasarkan Nur Samran Subandi mengatakan sianida menimbulkan rasa gatal dan iritasi," pungkas Jaksa. 

Sidang Jessica ke-27 dengan agenda mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum saat ini sedang diskorsing hingga pukul 19.00 WIB.

Pewarta:
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016