Diserahkan kepada Bareskrim karena ada laporan serupa
Jakarta (ANTARA News) - Penyidik Polda Metro Jaya melimpahkan laporan dugaan penistaan agama terkait  Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Diserahkan kepada Bareskrim karena ada laporan serupa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono di Jakarta Senin.

Awi mengatakan, laporan menyangkut Ahok dilimpahkan agar tidak terjadi tumpang tindih karena terdapat beberapa laporan yang sama di Bareskrim Polri.

Polda Metro Jaya menyerahkan dua laporan organisasi masyarakat yang mengadukan Ahok terkait dugaan penistaan agama yakni dari Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) dan Pemuda Muhammadiyah.

FUPA yang terdiri atas Ikatan Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (IKA UMSU) se-Jabodetabek, Keluarga Alumni Universitas Muhammadiyah se-Nusantara (Kauman) dan Lembaga Advoksi Konsumen Muslim Indonesia (LAKMI) melaporkan Ahok ke Polda Metro Jaya.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/4858/X/2016/PMJ/Dit.Reskrimum, FUPA melaporkan Ahok dengan dugaan melanggar Pasal 156 ayat a KUHP tentang Penistaan Agama.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) bersama Novel Bakmumin juga melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama pada Kamis (6/10).

Pewarta: Taufik Ridwan
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2016