Jakarta (ANTARA News) - Pemilik padepokan Dimas Kanjeng yakni Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri dalam kasus penipuan senilai Rp25 miliar dengan modus penggandaan uang.

"Sudah (ditetapkan) tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta, Senin.

Selain menjadi tersangka di Bareskrim atas kasus penipuan, Polda Jatim juga telah menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka kasus pembunuhan mendiang Abdul Gani dan tersangka kasus penipuan dengan nilai Rp830 juta.

Di Polda Jatim, juga Taat dilaporkan atas kasus dugaan pidana penipuan senilai Rp1,5 miliar dan Rp200 miliar. Namun dua laporan tersebut masih diselidiki.

Beberapa penyidik Bareskrim telah dikerahkan ke Jatim untuk membantu menangani kasus Taat di Polda Jatim.

Sebelumnya Taat Pribadi ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam perencanaan pembunuhan terhadap dua pengikutnya, yakni Abdul Gani dan Ismail.

Dalam pembunuhan itu, Taat Pribadi disangka telah memerintahkan anak buahnya bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail, karena kedua pengikutnya itu berencana membongkar mengenai cara penggandaan uang yang dilakukan sang guru.

Selain itu, Taat Pribadi juga terindikasi kasus penipuan dengan modus mampu menggandakan uang dengan jumlah korban hingga ribuan orang.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016