Pekanbaru (ANTARA News) - Kasus penggadaan uang seperti dalam kasus Dimas Kanjeng Tulus Pribadi ternyata muncul di Riau ketika Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, menetapkan Ki Purbo Lalang Jati, dukun pengganda uang sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal penipuan.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan," kata Kapolresta Pekanbaru, Komisaris Besar Toni Hermawan kepada Antara di Pekanbaru, Senin.

Menjadi tersangka membuat Agung Puja Kusuma alias Ki Purbo Lalang Jati (33) ditahan di Mapolresta Pekanbaru.

Warga Kabupaten Rokan Hilir ini sebelumnya dicokok polisi dari Polresta Pekanbaru Jumat malam pekan lalu di rumahnya di Jalan Manunggal, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Setelah diperiksa dia mengakui perbuatan telah melakukan penipuan.

"Tersangka ini katanya dapat menggandakan uang melalui Bank Jin. Uang yang disetor korban misal Rp5 juta dapat digandakan menjadi ratusan juta. Tapi ini jelas penipuan," ujar Toni.

Terdapat lebih dari 10 korban penipuan modus penggandaan uang Ki Purbo, namun baru satu korban yang melapor dengan kerugian Rp63 juta, Kus Hendarto (50).

Melalui korban itulah terungkap penipuan bermodus ilmu supranatural yang dilakukan tersangka.

Polisi mengimbau korban-korban dukun pengganda uang ini segera melapor sehingga dapat diketahui nominal yang diraup tersangka.

Polisi mengungkap Ki Purbo telah menjalankan praktik supranatural sejak 2015 dengan melayani orang-orang yang ingin mendapatkan kesugihan, kelancaran usaha, jodoh, pekerjaan serta kemujuran nasib. Namun baru April 2016 dia membuka praktik menggandakan uang.

Dia menggunakan Facebook untuk mempromosikan praktiknya.  Dari ikhtiar jahatnya itu dia mendapatkan puluhan juta rupiah per bulan sehingga tidak heran bisa memiliki rumah permanen dan dua mobil.


Pewarta: Anggi Romadhoni
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016