Jakarta (ANTARA News) - Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pihak Divpropam Polri telah memintanya untuk bersama-sama mengusut kasus oknum polisi AKBP KPS yang diduga memeras terpidana mati kasus narkoba bernama Chandra Halim alias Akiong.

"Sudah ada suratnya dari Propam. Kami sudah terima," kata Komjen Ari Dono, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Dengan demikian, kasus ini diselidiki oleh Divisi Propam (Profesi dan Pengamanan) dan Bareskrim. Pihaknya masih mengusut dugaan pelanggaran etik serta dugaan tindak pidana yang dilakukan KPS.

"Nanti kami pelajari ini kasusnya seperti apa," ujarnya.

Saat ini KPS berstatus sebagai terperiksa. Dengan demikian, profesinya sebagai penyidik narkoba dihentikan sementara waktu karena pemeriksaan kasus yang menjeratnya.

KPS diketahui merupakan kepala tim di salah satu Subdirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pada 2015, KPS ikut membongkar perdagangan CC4 di Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.

Kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh KPS ini ditemukan oleh Tim Pencari Fakta Gabungan (TPFG) bentukan Polri ketika tim ini tengah mengusut kebenaran isu aliran dana dari terpidana mati mendiang Freddy Budiman kepada pejabat Polri.

"Soal aliran dana dari Akiong ke seorang pamen (perwira menengah) sedang diusut Propam (Polri). Aliran dananya Rp668 juta. Itu bukan dari Freddy (Budiman)," tutur anggota TPFG Effendi Gazali.

Selain adanya aliran dana Rp668 juta, tim juga mengendus adanya aliran dana lainnya dari Akiong ke KPS yang dilakukan secara bertahap. Rincian dugaan aliran dana itu yakni sebesar Rp25 juta, Rp50 juta, Rp75 juta, Rp700 juta dan Rp1 miliar.

Akiong merupakan terpidana mati kasus narkoba yang kini dipenjara di sebuah lapas di Sumatera Utara.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2016