https://youtu.be/AL0LQf_SrAM

Jakarta (ANTARA News) - Otto Hasibuan, penasehat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, mengatakan barang bukti berupa CCTV yang asli tidak diketahui keberadaannya. 

Pihak jaksa penuntut umum, kata Otto, terang-terangan mengakui mereka telah menggabung-gabung CCTV sebagai bukti. Itu artinya, bukti yang ada sudah melalui tahap pengeditan. 

Tim penasehat hukum mengatakan ketiadaaan rekaman asli CCTV membuat bukti yang diajukan jaksa tidak bisa dipastikan keasliannya sehingga tidak layak jadi barang bukti. 

Pewarta: Nanien Yuniar
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2016