Bank Dunia Luncurkan Inisiatif Pengembalian Aset Hasil Korupsi
Senin, 16 April 2007 13:03 WIB
Jakarta (ANTARA News) - Bank Dunia meluncurkan sebuah insiatif untuk menolong negara-negara berkembang mengembalikan aset-aset yang dikorupsi oleh para pemimpin mereka, sebagai bagian dari strategi anti-korupsi lembaga itu.
"Kami bekerjasama dengan masyarakat internasional ingin membantu negara-negara berkembang memperoleh kembali aset-aset yang telah diambil oleh para pemimpin yang korup. Ini kewajiban moral. Bahkan pengembalian sebagian aset akan membantu pembiayaan program sosial dan pembangunan atau proyek infrastruktur yang sangat dibutuhkan," kata Presiden Bank Dunia Paul Wolfowitz, seperti dikutip dari situs resmi Bank Dunia, Senin.
Inisiatif pengembalian aset hasil korup (Stolen Aset Recovery/StAR) dibahas dalam sesi diskusi antara perwakilan anggota dan lembaga internasional lainnya di sela-sela Spring Meeting Bank Dunia/Dana Moneter Internasional (WB/IMF) pada akhir pekan lalu.
Menurut data Bank Dunia, aliran dana keluar negeri dari aktivitas kriminal, korupsi dan penghindaran pajak diperkirakan mencapai kisaran antara 1-1,5 triliun dolar AS per tahun, dimana separuhnya berasal dari negara berkembang dan negara sedang transisi.
Sedangkan uang hasil korupsi yang terkait dengan tindakan penyuapan pada pejabat publik dari negara berkembang dan dalam transisi diperkirakan mencapai 20-40 miliar dolar AS.
Meski estimasi itu bukan merupakan angka yang mutlak, itu sudah cukup untuk memberi gambaran betapa besarnya masalah ini yang menuntut adanya aksi.
"Tantangan ini sangat besar dilihat dari kompleksitas dan dimensi internasional masalah," kata Ngozi Okonjo-Iweala, dari Brookings Institution dan mantan Menkeu Nigeria yang memainkan peran penting saat berhasil mengembalikan aset senilai 500 juta dolar AS yang dikorupsi oleh diktator Sani Abacha. "Kita akan berhasil jika ada kerjasama yang erat antara negara maju dan negara berkembang, serta dengan lembaga bilateral dan multilateral lainnya," katanya.
Beberapa proposal penting bagian dari insiatif tersebut antara lain, membujuk seluruh wilayah hukum, terutama yang menaungi banyak lembaga keuangan, untuk meratifikasi dan menerapkan Konvensi PBB melawan korupsi (UNCAC), membantu meningkatkan kapasitas negara-negara berkembang untuk memperoleh bantuan hukum dalam pengembalian aset, membangun kerjasama dalam tukar menukar informasi dan pengalaman, serta menawarkan ahli untuk mengawasi proses pengembalian aset untuk memastikan transparasi dan pengaruhnya pada pembangunan.(*)