Jakarta (ANTARA News) - Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengatakan Kejaksaan Agung adalah lembaga yang berhak mencari dokumen kematian aktivis Hak Asasi Manusia sehingga polisi saat ini berada dalam posisi menunggu hasil pencarian yang dilakukan Kejaksaan itu.

"Kesepakatan pemerintah, yang mencari adalah dari Kejaksaan Agung. Yang diberi tugas adalah Kejaksaan Agung," kata Tito di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Dia melanjutkan, dengan demikian, polisi akan menunggu hasil pencarian dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) mengenai kematian Munir oleh Kejaksaan Agung.

"Jadi kami tunggu saja hasilnya dari Kejagung dan rekomendasinya seperti apa," kata Tito.

Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara menyangkut permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan TPF kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.

Namun, pemerintahan Jokowi menyatakan Istana tidak memiliki dokumen laporan TPF itu yang oleh sejumlah pihak dinyatakan hilang pada era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Namun SBY dan mantan Mensesneg Sudi Silalahi menyatakan telah menyerahkan salinan dokumen kepada pemerintahan Jokowi.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2016