Semarang (ANTARA News) - Tiga pegawai Badan Lingkungan Hidup Kota Semarang ditindak akibat terbukti melakukan pungutan liar dalam pengurusan izin lingkungan di instansi itu.

"Laporannya sudah saya terima. Ada tiga teman BLH yang sudah kami mintai klarifikasi dan mereka mengakui menarik pungutan liar," kata Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi di Semarang, Jumat.

Laporan pungli di BLH Kota Semarang mengemuka saat "Diskusi dan Ngopi Bareng Wali Kota, Peradi, dan Wartawan" bertema pencegahan pungli yang berlangsung di Balai Kota Semarang, Kamis (27/10.

Ketika itu, ada salah seorang peserta yang menanyakan adanya keharusan biaya dalam mengurus perpanjangan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Peserta yang berprofesi sebagai dokter itu mengakui saat mengurus SPPL diminta membayar Rp2,5 juta oleh petugas di BLH Kota Semarang dan diberikan kuitansi, namun tidak dijelaskan dasar regulasinya.

Hendi, sapaan akrab Hendrar Prihadi kemudian meminta Kepala BLH Kota Semarang menelusuri oknum di instansi itu yang diduga melakukan pungli, termasuk menelusuri kuitansi yang sudah dikeluarkan.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan ketiga pegawai BLH Kota Semarang itu menarik pungutan untuk menunjang operasional, namun jelas tidak dibenarkan karena tidak memiliki payung hukum.

Apapun alasannya, kata dia, tidak dibenarkan menarik pungutan yang tidak memiliki payung hukum dan biaya operasional pegawai sudah diatur dalam APBD sehingga tidak dibenarkan memungut dari masyarakat.

"Alasan untuk menunjang operasional itu keliru. Keputusannya sudah jelas, kami tindak. Sudah kami instruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat untuk mengkaji sanksi yang diberikan," katanya.

Ancaman sanksi, lanjut dia, di antaranya penurunan pangkat, pelepasan jabatan, diposisikan sebagai staf, hingga pemberhentian bergantung tingkat pelanggaran yang dilakukan oknum PNS tersebut.

"Dilihat dulu track record-nya dulu. Jika baru sekali, bisa diturunkan pangkat, dilepas jabatan, atau dijadikan staf. Namun, jika sudah lama dilakukan, konsekuensinya adalah pemberhentian," pungkas Hendi.

Sementara itu, Kepala BLH Kota Semarang Gunawan Saptogiri mengaku sudah menyerahkan sepenuhnya kepada Inspektorat mengenai sanksi yang diberikan terhadap tiga bawahannya yang melakukan pungli.

Untuk mengantisipasi punli, ia mengatakan sudah menempel informasi mengenai perizinan yang bebas biaya, kecuali untuk izin tertentu, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).

"Kecuali, Amdal dan UKP-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup-Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Itu perlu mengundang ahli, dan sebagainya yang ditanggung pemrakarsa," kata Gunawan.

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016