Kuta (ANTARA News) - Permintaan tiga negara untuk menjadi anggota Interpol pada Sidang Umum Interpol ke-85 yang berlangsung di Kuta, Bali belum dapat diproses. Pembahasan terkait hal tersebut ditunda hingga pelaksanaan sidang umum Interpol berikutnya.

"Ses National Central Bureaus (NCB) Polri" Brigjen Pol Naufal M. Yahya di Kuta Bali, Jumat mengatakan bahwa tiga negara tersebut adalah Palestina, Kosovo dan Kepulauan Solomon.

"Tiga negara observer yang ingin menjadi anggota (Interpol) belum bisa disahkan karena tidak memenuhi kuorum," katanya.

Menurutnya, hasil keputusan Komite Eksekutif Interpol memutuskan untuk menunjuk penasihat yang bertugas mengkaji dan membuat rekomendasi tentang keanggotaan negara baru yang akan menjadi anggota Interpol sesuai dengan kriteria yang jelas dan transparan.

Komite Eksekutif pun telah menunjuk mantan Wakil Sekjen Bidang Hukum dan Kuasa Hukum PBB, Hans Corell sebagai penasihat untuk melaksanakan kajian keanggotaan baru Interpol. Selanjutnya proses keanggotaan baru Interpol dapat diajukan kembali pada Sidang Umum Interpol ke-86 di Beijing, China pada 2017.

"Selama kajian dilakukan, semua pengajuan aplikasi keanggotaan Interpol dari Republik Kosovo, Negara Palestina dan Kepulauan Solomon untuk sementara ditangguhkan," katanya.

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2016