Jakarta (ANTARA News) - Habib Novel, salah seorang pelapor dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,  pada Rabu diperiksa penyidik Bareskrim Polri di Kantor Bareskrim, di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta Pusat.

Habib Novel kembali diperiksa usai kasus ini resmi dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Habib Novel menyambangi Bareskrim didampingi oleh Pembina Advokat Cinta Tanah Air, Habiburokhman dan Ade Irfan.

"Saya kesini mendampingi Habib Novel sebagai saksi pelapor, untuk memberikan keterangan dalam tingkat penyidikan," kata Habiburokhman.

Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya menyerahkan barang bukti tambahan ke penyidik yakni buku elektronik atau e-book yang berjudul "Merubah Indonesia".

"Bukti e-book itu sangat menguatkan unsur pasal penistaan agama," ujarnya.

Lebih lanjut saat ditanya soal tanggapan Ahok sebagai tersangka, Habiburokhman mengatakan itu sudah sesuai dengan hukum yang berlaku dan harapan mereka.

Bareskrim Polri pada hari ini resmi menetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 Ayat 4 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016