Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Terorisme yang sekarang sedang dibahas DPR RI di dalamnya sudah mencakup bantuan untuk korban terorisme.

"Itu kan baru revisi UU yang sekarang ada di DPR, bolanya di sana. Tapi di situ pasal yang mencantumkan itu. Maka demikian secara formal bantuan itu belum kami berikan karena mengacu kepada UU itu," ujar Wiranto, Jakarta, Jumat.

Wiranto mengatakan, meskipun revisi UU Terorisme belum dalam proses pembahasan di DPR, karena alasan kemanusiaan pemerintah sudah memberikan bantuan bagi korban terorisme, seperti di Samarinda.

"Kita tahu bahwa belum tentu para keluarga korban terorisme orang mampu maka kami putuskan kemarin untuk memberikan bantuan kepada korban bom di Samarinda itu. Kan ada tiga di rumah sakit dan satu meninggal," tuturnya.

Wiranto menuturkan bantuan itu bertujuan untuk meringankan beban keluarga korban.

"Jadi atas inisiatif aparat keamanan terutama BNPT (Badan Nasional Penanggulangandan Terorisme) saya suruh salah satu staf ke sana untuk menyerahkan bantuan itu," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Ade Komarudin menargetkan, revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, rampung pada awal 2017.

"Targetnya saya kira awal tahun depan sudah harus selesai. Masa sidang kan tanggal 16 November, kemudian kemungkinan saya akan meminta pimpinan fraksi menambah jadwal draf yang penutupannya tanggal 9 desember, kalau bisa kita perpanjang," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (14/11).

Sementara peristiwa ledakan bom di halaman Gereja Oikumene, Jalan Cipto Mangunkusumo Nomor 32 RT 03, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda Seberang, Kalimantan Timur, pada Minggu (13/11) mengakibatkan empat orang anak dan balita mengalami luka serius, bahkan seorang korban di antaranya bernama Intan Olivia Marbun yang berumur 2,5 tahun meninggal dunia.

Akibat peristiwa tersebut, tubuh Intan mengalami luka bakar 70 persen dan infeksi saluran pernapasan. Balita malang itu akhirnya meninggal ketika menjalani perawatan intensif di RSUD AW Sjahranie Samarinda, Senin.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pelaku peledakan bom Molotov itu.

"Ini orang-orang baru semua, Juhandanya (tersangka pelaku pelemparan bom yang telah diamankan sebelumnya) saja orang lama," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/11).

Juhanda sendiri pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan sejak Mei 2011 atas kasus teror bom Puspitek, Serpong, Tangsel, Banten. Kemudian Juhanda dinyatakan bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi Idul Fitri pada 28 juli 2014.

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016