Madiun (ANTARA News) - Tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kota Madiun, Jawa Timur, guna pengembangan terkait kasus dugaan korupsi gratifikasi proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) yang melibatkan Wali Kota Bambang Irianto sebagai tersangka, Rabu.

Sejumlah lokasi yang digeledah oleh tim antirasuah tersebut antara lain, rumah pribadi Wali Kota Madiun Bambang Irianto di Jalan Jawa dan rumah Bondan Panji Saputro (adik kandung Bambang Irianto) di jalan Cokrobasonto No 25 Kelurahan Josenan Kota Madiun.

Kemudian, rumah Bonny Laksamana (anak kandung Bambang Irianto) di Jalan Salak No 78 Kelurahan Taman, serta ruang Bagian Administrasi Umum Setda Kota Madiun di Jalan Pahlawan.

Pantauan di sejumlah lokasi tersebut, penggeledahan dilakukan secara tertutup dan dijaga ketat oleh anggota Polres Madiun Kota. Masing-masing lokasi tersebut dijaga oleh dua orang anggota yang dilengkapi dengan senjata api laras panjang.

Tim tersebut melakukan penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB. Salah satunya di ruang Bagian Umum Kota Madiun dan hingga pukul 14.00 WIB masih belum selesai.

Sekretaris Daerah Kota Madiun Maidi saat dimintai keterangan terkait aktivitas KPK di kantornya tersebut memilih enggan berkomentar.

Diduga kuat, penggeledahan tersebut masih berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun.

Sementara itu, Wali Kota Madiun Bambang Irianto pada hari yang sama sedang menjalani pemeriksaan KPK di gedung KPK Jakarta.

"Iya benar, BI (Bambang Irianto) diperiksa di Jakarta sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriyati saat dihubungi melalui telepon.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi terkait pembangunan pasar besar Kota Madiun tahun anggaran 2009-2012.

Bambang disangkakan pasal 12 huruf i atau pasal 12 B atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pewarta: Louis Rika
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016