Balikpapan (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) meringkus dua tersangka jaringan shabu-shabu di perairan Juwata Laut Nunukan, Sabtu sore, kata Direktur Narkoba Polda Kaltim, Komisaris Besar Nasib Simbolon, di Balikpapan, Minggu.
Ia mengatakan bahwa dua tersangka Robby (25) dan Nain (21) mengaku hanya sebagai kurir untuk membawa shabu-shabu seberat 350 gram dari Kuala Lumpur, Malaysia.
"Ini merupakan kualitas sabu terbaik dilihat dari warnanya yang putih bersih. Diduga akan diedarkan di wilayah Kaltim yakni Tarakan, Nunukan, Samarinda dan Balikpapan," kata Simbolon.
Sebelum sampai ke tangan ke duanya, maka dua tersangka lain yang masih buron, yakni I dan B mengambil SS di di Kuala Lumpur dengan melalui penerbangan pada Kamis (19/4).
Setelah memperoleh mengenai barang tersebut pihak Polda Kaltim langsung turun ke wilayah Tarakan dan Nunukan, dengan dibantu oleh kedua Polres setempat.
Saat dilakukan pengintaian kedua tersangka ini setelah memperoleh SS dari I dan B. Kedua tersangka menyimpan barang tersebut di atas pohon bakau, sementara keduanya saat itu pura-pura sedang memancing di perairan Juwata Laut.
"Setelah dilakukan interogasi, kedua tesangka menunjukan tempat disimpannya barang bukti (BB) tersebut. Uniknya, barang tersebut disimpan dalam kemasan kue kering yang terbungkus rapi dalam plastik. Setelah dilakukan pembongkaran di antara kemasan kue kering salah satu kemasan berisi sabu-sabu ini," kata Simbolon.
Shabu-shabu, menurut dia, adalah jenis narkotika dan bahan berbahaya (narkoba) yang menjadi primadona bagi pencandu barang haram itu, sehingga harganya di Kaltim bisa mencapai Rp2 juta per gram.
Kedua tersangka yang diciduk itu merupakan Target Operasi (TO) aparat kepolisian. Menurut keterangan polisi, tersangka asal Nunukan, dan bila ia berhasil mengirim barang haram itu, maka akan memperoleh upah Rp2 juta per orang.
Tersangka Robby dan Nain saat ini ditahan di Mapolda Kaltim di Balikpapan, setelah datang dari Tarakan pada Minggu pagi menggunakan pesawat.
Polda Kaltim terus melakukan pengembangan selanjutnya dengan informasi yang diperoleh, selain itu melakukan kerjasama dengan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik, Polis Diraja Malaysia (PDRM) di Kuala Lumpur, Malaysia. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007