Mataram (ANTARA News) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyerahkan tersangka mantan Ketua Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dan istrinya Dewi Aminah serta bukti penyalahgunaan narkoba yang mereka lakukan ke kejaksaan.

"Penyerahan tersangka dan barang bukti kami laksanakan sesuai dengan arahan dari Kejati NTB, dan sekarang seutuhnya kasus ini sudah menjadi tanggung jawab jaksa," kata Kepala Sub Direktorat III Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat AKBP Ahmad Cheppy Hidayat di Mataram, Rabu.

Penyidik kepolisian tidak hanya menyerahkan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara, Hotel Golden Tulips Mataram, namun juga bukti yang diperoleh saat penggeledahan di kediaman Gatot di Jakarta.

"Sabu-sabu di sini (Hotel Golden Tulips) dan yang ditemukan di Jakarta, semua kita serahkan, termasuk perangkat alat hisap dan seluruh kelengkapan bukti lainnya," ujar Cheppy.

Jaksa yang menangani perkara Gatot dan istrinya, Ginung Pratidina, menyatakan telah menerima tersangka dan barang bukti dari polisi. Selanjutnya jaksa akan memeriksa tersangka dan barang bukti.

"Kita periksa dulu, kita cocokkan tersangka dengan barang buktinya, apakah sudah sesuai dengan kronologis berita acara pemeriksaannya," kata Ginung.

Jaksa pada 2 Desember menyatakan berkas perkara Gatot dan istrinya lengkap, sehingga bisa segera masuk ke pengadilan.

Gatot dan istrinya dinilai telah melanggar Pasal 112, Pasal 114, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2016