Makassar (ANTARA News) - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) kasus dugaan kasus korupsi dana program pasca sarjana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar senilai Rp250 juta, yang melibatkan guru besar hukum pidana Unhas, Prof DR Ahmad Ali sebagai tersangka utama, hingga kini masih diteliti Kejati Sulsel. Asisten Pidana Kusus Kejati Sulsel, Abdul Taufik mengemukakan di Makassar, Senin, dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim BAP itu ke PN Makassar untuk disidangkan. Saat ini, pihaknya masih memproses pembuatan dakwaan sehingga perlu penelitian mendalam atas BAP yang sudah ada. "Sebelum di serahkan ke PN, kami akan melakukan penelitian satu persatu atas berkas Prof Ahmad Ali," ujar Taufiq. BAP Achmad Ali tampak telah rampung dan telah tersusun rapi dengan ketebalan sekitar 20 cm bersampul merah jambu dengan nomor nomor register: Pds-26/R.4/ Fd.1/06/2006. Ahmad Ali akan dikenakan tuduhan primair pasal 1 ayat (1) huruf a jo pasal 28 UU No.3 UU 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 43 A ayat (1) UU No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 65 KUHP. Sementara tuduhan subsidernya adalah pasal 1 ayat 1 huruf s jo pasal 28 UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 43 A ayat 1 UU No.30 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1. Sementara itu, berkas Alimuddin Karim, mantan Bendahara Fakultas Hukum Unhas yang turut menjadi tersangka dalam kasus itu akan dilimpahkan ke PN bersamaan dengan berkas Ahmad Ali. Sedangkan berkas Prof Abdul Razak belum dilimpahkan ke meja hijau karena adanya perkembangan baru dalam proses perhitungan kerugian negara. "Pada saat dihitung pertama ada memang dugaan kerugian negara dalam kasus Abdul Razak, namun ternyata dalam penyidikan ditemukan bahwa masih banyak peserta wisuda yang belum bayar jaminan ijazahnya," ujar Taufik.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007