Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah melarang industri di dalam negeri memproduksi bahan maupun barang yang menggunakan bahan perusak lapisan ozon (BPO). "BPO dilarang untuk diproduksi," kata Menperin Fahmi Idris di Jakarta, Rabu. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menperin Nomor 33/M-IND/PER/4/2007 tentang Larangan Memproduksi BPO serta Memproduksi Barang yang Menggunakan BPO. BPO, lanjut dia, dilarang digunakan pada produksi mesin pengatur suhu udara (AC) yang digunakan dalam ruangan dan kendaraan bermotor, lemari es tipe rumah tangga, dan alat pemadam api. "BPO masih boleh digunakan pada produksi foam, mesin pendingin, dan aerosol sampai tanggal 30 Juni 2008," kata Fahmi. BPO yang merupakan senyawa kimia yang berpotensi dapat bereaksi dengan molekul ozon di lapisan stratosfir itu hanya dapat digunakan untuk pemeliharaan barang mulai 1 Juli 2008. Sedangkan BPO seperti CFC dan Halon diijinkan untuk didaur ulang dan hanya dapat digunakan untuk pemeliharaan barang yang sistem kerjanya masih menggunakan bahan tersebut. Ketentuan larangan penggunaan BPO sendiri terhitung sejak ketentuan itu ditetapkan pada 17 Juli 2007. Ketentuan itu juga mewajibkan industri yang memproduksi barang yang tidak menggunakan BPO seperti CFC dan halon untuk mencantumkan logo. "Industri yang melanggar peraturan itu akan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan Ijin Usaha Industri (IUI) atau Tanda Daftar Industri (TDI) atau sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2007